• Sabtu, 23 September 2023

3 Pakar Universitas Di Indonesia Bahas Dampak Hukum Dan Ekonomi Dalam UU Ciptaker

- Selasa, 14 Maret 2023 | 16:06 WIB
Ilustrasi UU Ciptaker. (Ist)
Ilustrasi UU Ciptaker. (Ist)

METRO SULTENG-Persoalan dampak terhadap Perppu Ciptaker yang akan disahkan menjadi UU Ciptaker masih terus melahirkan tanggapan publik.

Tak terkecuali, para pakar dari tiga Universitas di Indonesia ikut membahas dampak dari Perppu Ciptaker melalui kacamata ekonomi dan hukum.

Baca Juga: Anti Perdagangan Manusia! Romo Paschal Malah Dilaporkan Oknum Pejabat BIN Ke Polisi

Dalam Focus Group Discussion (FGD) para pakar bersama mahasiswa dan perwakilan pemerintah membahas berbagai hal soal penerapan UU Cipta Kerja. 

FGD itu bertemakan "Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja dan Aturan Terkait dalam Perspektif Ekonomi dan Hukum" yang digelar Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja di Bali kemarin.

Baca Juga: Tolak Permohonan Agnes Gracia, LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan Orangtua Teman David

Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja Arif Budimanta itu menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Pakar Ekonomi Universitas Udayana I Gusti Wayan Murjana Yasa, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta Ibnu Sina Chandranegara, dan Pakar Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada Prof Tadjuddin Noer Effendi.

Prof Tadjuddin Noer Effendi mengatakan bonus demografi yang dapat dimanfaatkan oleh Indonesia perlu ditopang oleh situasi ketenagakerjaan yang kondusif. Ia menggarisbawahi penciptaan lapangan kerja menjadi sesuatu yang urgent dan harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Yahdi Basma Ditangkap di Batam Oleh Tim Tabur Kejagung, Anleg DPRD Sulteng Yang Buron Kasus ITE

"Kita punya keuntungan dalam bonus demografi namun punya keterbatasan dalam ketersediaan lapangan pekerjaan. Maka dari itu Perppu Cipta Kerja jadi jawaban atas persoalan tersebut," kata Tadjuddin seperti dikutip dari Detiknews, Selasa (14/3/2023).

Sementara itu Pakar Ekonomi Universitas Udayana I Gusti Wayan Murjana menjelaskan tujuan dari lahirnya Perppu Cipta Kerja. Ia menjabarkan Perppu Cipta Kerja merupakan upaya dari pemerintah untuk mencapai tujuan besar yakni menjadikan Indonesia sebagai negara maju pada 2045.

Baca Juga: Satu Pelaku Curanmor Honda Revo di Tojo Una Una Tertangkap, Mengaku Untuk Biayai Sekolah Adiknya

"Menciptakan Indonesia Maju 2045 membutuhkan perluasan investasi dan perluasan kesempatan kerja, tentu Perppu Cipta Kerja mampu memberikan dua hal itu," sebut Wayan Murjana.

Ia menyebut, berdasarkan data terkini, kehadiran Perppu Cipta Kerja sudah mampu meningkatkan investasi di Indonesia.

Halaman:

Editor: Sofyan L

Tags

Terkini

KKB Papua Kembali Tembak Dua Warga di Pegunungan Bintang

Selasa, 19 September 2023 | 20:24 WIB

Ditresnarkoba Polda Sulteng Musnahkan Sabu Seberat 3 Ons

Kamis, 14 September 2023 | 12:41 WIB
X