Hakim Dikecam Atas Putusan Vonis Bebas Terhadap Tersangka Kasus Kanjuruhan Malang

- Jumat, 17 Maret 2023 | 18:40 WIB
Potret tragedi Kanjuruhan Malang. (Ist)
Potret tragedi Kanjuruhan Malang. (Ist)

METRO SULTENG-Putusan vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait Vonis Terdakwa atas Kasus Kanjuruhan yang menewaskan 135 mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengkritik keras vonis ringan hingga bebas para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan ratusan orang meninggal.

Baca Juga: 15 Amalan Bulan Ramadhan Yang Dicontohkan Nabi Agar Puasamu Tidak Sia-Sia

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyoroti vonis bebas dua terdakwa yang merupakan anggota kepolisian. Menurut dia, proses penegakan hukum telah gagal memberikan keadilan bagi korban.

"Pihak berwenang sekali lagi gagal memberikan keadilan kepada para korban kekerasan aparat meskipun sempat berjanji untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat," ujar Usman kepada CNNIndonesia.com, dilansir Jum'at, (16/3).

Baca Juga: Pengacara Sayangkan Sikap Tidak Kesatria dalam Kasus Klaim Lahan PT ANA

Usman tetap mendesak pemerintah untuk memastikan akuntabilitas seluruh aparat keamanan yang terlibat dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, termasuk mereka yang berada di tataran komando guna memberikan keadilan bagi korban dan memutus rantai impunitas.

Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui peradilan yang adil, imparsial, terbuka dan independen.

Baca Juga: Doa Ziarah Kubur, Berikut Bacaan Lengkap Arab, Arab Latin dan Artinya

"Kasus ini sekali lagi menunjukkan pola kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan yang mengakar kuat dan luas oleh aparat keamanan di Indonesia," kata Usman.

"Kasus tragis ini harus menjadi momen untuk memperbaiki kesalahan dan mengubah haluan, bukan mengulangi kesalahan yang sama. Kurangnya akuntabilitas juga mengirimkan pesan berbahaya kepada aparat keamanan bahwa mereka dapat bertindak dengan bebas dan tanpa konsekuensi hukum," tandasnya.

Baca Juga: Anwar Hafid Minta PT TPI di Morowali Ditutup Pasca Tewasnya Empat Pekerja Tambang Nikel

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan KontraS pun turut mengecam keras vonis lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan. Mereka menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut diperiksa.

"Kami mendesak Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung memeriksa majelis hakim yang mengadili perkara Tragedi Kanjuruhan atas dugaan pelanggaran kode etik," ucap Andi Muhammad Rezaldy dari KontraS.

Halaman:

Editor: Sofyan L

Tags

Terkini

X