Kasasi Bupati Ditolak MA, Yamin: 2 Tahun Kami Malu, Segera Laksanakan Putusan MA!

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 08:10 WIB
Muh Yamin Abd. Samad, mantan Kadis Pendidikan Morowali Utara. Yamin merupakan satu dari 7 ASN yang menggugat Bupati Morowali Utara di PTUN. (foto: ist)
Muh Yamin Abd. Samad, mantan Kadis Pendidikan Morowali Utara. Yamin merupakan satu dari 7 ASN yang menggugat Bupati Morowali Utara di PTUN. (foto: ist)

Meski selama dua tahun sudah terlanjur malu, tapi Yamin merasa bersyukur pasca putusan kasasi MA. Kasasi Bupati ditolak lagi, setelah sebelumnya upaya banding di PTTUN Makassar juga tidak diterima.

"Alhamdulillah, sampai kapan pun kebenaran yang dikubur berulang-ulang, pasti akan menemukan jalannya sendiri dan keluar sebagai pemenang, " tutup Yamin.

KASASI BUPATI MORUT DITOLAK

Sebagaimana diberitakan media ini, awal mula gugatan ini akibat terbitnya SK Bupati yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati Morowali Utara di tahun 2021. SK tersebut tentang pembatalan SK Bupati Definitif Pejabat ASN di lingkup Pemkab Morowali Utara.

Baca Juga: Delis: Pendidikan Lebih Penting daripada Segala Potensi SDA

Karena itulah, 7 ASN mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara di Palu. Ke-7 ASN tersebut yaitu Muh. Yamin Abd. Samad, Jibrail Abd. Kadir, Ramli, Zulkifli Dg Siame, Abd. Rauf, Ditengah Novita Mondoule, dan Muh Najib Umar.

Dan upaya kasasi Bupati Morowali Utara atas gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang dilayangkan 7 ASN, dinyatakan tidak diterima oleh Mahkamah Agung RI.

Dalam amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 642 K/TUN/2022 tertanggal 12 Januari 2023, ada enam poin tertera dalam amar putusan MA. Yaitu:

1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor: 821/122/RHS/KEP-B.MU/III/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang pembatalan Keputusan Bupati Morowali Utara:
-(Nomor: 821.23/01/KEP-B.MU/I/2021);
-(Nomor 821.24/02/KEP-B.MU/I/2021);
-(Nomor 821/03/KPE-B.MU/I/2021);
-(Nomor 821.23/04/KEP-B.MU/I/2021);
-(Nomor 821.24/05/KEP-B.MU/I/2021);
-(Nomor 821.22/07/KEP-B.MU/II/2021);
-(Nomor 821.23/08/KEP-B.MU/II/2021);
-(Nomor 821.24/09/KEP-B.MU/II/2021);
-(Nomor 821/1010/KEP-B.MU/II/2021).

3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Morowali Utara Nomor: 821/122/RHS/KEP-B.MU/III/2021 tanggal 12 Maret 2021.

Baca Juga: Warga Temukan Mayat Tersungkur dalam Empang, Polres Morut Langsung ke TKP

4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi hak dan kedudukan para Penggugat seperti semula.

5.Mewajibkan Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami para Penggugat sebesar Rp128 juta.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudy A Mairi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X