Menanggapi putusan kasasi MA, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Morowali Utara, Betsi A. Pombalawo, SH, yang dikonfirmasi media ini Kamis siang (2/3/2023) mengatakan, belum bisa berkomentar terlalu jauh terkait putusan kasasi MA.
Sebab, kata Betsi, pihaknya belum menerima secara resmi putusan kasasi dari Pengadilan TUN Palu.
"Putusannya belum ada sampai ke kami dari pengadilan. Adapun informasi soal putusan kasasi, baru sebatas penyampaian dari para Penggugat," kata Betsi via ponselnya.
Ketika sudah menerima putusan kasasi dari pengadilan, Betsi menyatakan akan segera menghadap Bupati Morowali Utara. Apa sikap, langkah dan arahan selanjutnya, pastinya akan dibahas upaya ke depannya.
Baca Juga: LSM NCW Pertanyakan Retribusi Galian C Morut Rp17 M yang Belum Dibayarkan
Apakah Bupati mengajukan peninjauan kembali (PK) atau tidak, sebut Betsi, tergantung apa arahan dari Bupati Morowali Utara.
"Bupati selaku prinsipal (pemberi kuasa) dalam hal ini. Sehingga kami belum bisa memberikan pernyataan, apa sikap pemda ke depan setelah ada putusan kasasi," demikian penjelasan Kabag Hukum Pemkab Morowali Utara. ***