12 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera Terancam Dipidana dan Cabut Izinnya

photo author
- Jumat, 5 Desember 2025 | 12:53 WIB
Khutbah jumatnBencana alam.akibat kerusakan hutan ulah tangan manusia
Khutbah jumatnBencana alam.akibat kerusakan hutan ulah tangan manusia

METRO SULTENG - Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan memaparkan temuan awal terkait penyebab banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatera.

Dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI, kementerian mengungkap adanya indikasi kuat keterlibatan perusahaan pemegang konsesi yang saat ini tengah dievaluasi secara menyeluruh.

Kementerian Kehutanan menyampaikan bahwa terdapat sekitar 20 perusahaan dengan total luas konsesi mencapai 750 ribu hektare yang kini masuk daftar evaluasi.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, izin pengelolaan dapat langsung dicabut.

Baca Juga: Titiek Soeharto Marah Sama Menhut Raja Juli Membiarkan Ada Truk Pengangkut Kayu Besar Pascabencana

“Ada sekitar 20 perusahaan dengan luas sekitar 750.000 hektar yang nanti akan saya cabut izinnya,” tutur Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Kamis, 4 November 2025.

Dari proses identifikasi awal, pemerintah menemukan 12 subjek hukum perusahaan yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya banjir.

Verifikasi lapangan tengah berlangsung dan data rinci belum dapat diungkap karena masih dalam proses hukum.

“Kami sudah mengidentifikasi ada 12 subjek hukum perusahaan yang terindikasi, berkontribusi terhadap banjir (Sumatera),” ujar Raja Juli.

Pemerintah Turun ke Lapangan dan Mulai Penegakan Hukum

Kementerian Kehutanan bersama aparat terkait telah berada di lapangan sejak kemarin untuk mengecek seluruh temuan tersebut.

Pemerintah menilai penanganan banjir tidak hanya berada di hilir, tetapi harus menyasar akar masalah di wilayah hulu.

Raja Juli menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas terkait perlindungan lingkungan dan penegakan hukum.

Baca Juga: Pemda Morut Tanggung Bunga Kredit UMKM Lewat BNI

“Perintah Pak Presiden Prabowo Subianto itu dua: pertama, jaga hutan; kedua, harus berani,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X