METRO SULTENG-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah mencatat kemenangan penting dalam perjuangan panjang melawan praktik industri ekstraktif yang merusak lingkungan hidup dan ruang hidup masyarakat. Pada 3 Desember 2025, Pengadilan Negeri Poso, Sulawesi Tengah, melalui Putusan Nomor 202/Pdt.Sus-LH/2024/PN Pso, mengabulkan sebagian gugatan lingkungan hidup yang diajukan WALHI terhadap tiga perusahaan nikel di Morowali Utara, PT Stardust Estate Investment (SEI) selaku pemilik kawasan industri, Gunbuster Nickel Industry (GNI) da dan Nadesico Nickel Industry (NNI).
Selaku pemilik PLTU Captive
Majelis Hakim menyatakan bahwa ketiga perusahaan tersebut telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Amar putusan memerintahkan menyatakan mengabulkan sebagian Gugatan WALHI sebagai Penggugat, menyatakan Tergugat I, tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pencemaran dan pengrusakan lingkungan.
Memerintahkan Tergugat I, tergugat II Tergugat III untuk secara bersama-sama segera melakukan pemulihan lingkungan hidup di wilayah pesisir dengan posisi geografis S : 010 58’ 24.86” dan E : 1210 26’10.20” serta wilayah pemukiman perkampungan dengan posisi geografis S : 010 57’33.15” dan E : 1210 25’15.17” dan wilayah sungai terdampak dengan geografis S : 020 1’48.05” dan E : 1210 27’52.56” yang secara keseluruhan sebagai wilayah terdampak yang sifatnya wajib dipulihkan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dalam tenggat waktu 6 bulan setelah putusan dibacakan.
Selain itu Pengadilan Negeri Poso menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ke rekening milik Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara, untuk setiap harinya apabila keterlambatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan juga.
Pengadilan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengganti biaya atau pengeluaran nyata Kepada Penggugat sebagai berikut : Biaya Operasional Investigasi dan Pengambilan Sampel Sebesar Rp. 8.700.000 (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bukti terperinci akan di hadirkan saat agenda bukti surat, Biaya Pengujian sampel Laboratorium (sesuai Invoice) adalah sebesar Rp. 14.985.000 (empat belas juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Dengan total sejumlah Rp. 23.685.000. (dua puluh tiga juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tengah Wiwin Matindas ketika dimintai tanggapan terkait putusan tersebut menyatakan, bahwa putusan ini bukan sekadar kemenangan hukum, tetapi juga tonggak perlawanan rakyat terhadap dominasi industri ekstraktif yang selama ini mengorbankan lingkungan dan masyarakat lokal demi kepentingan modal.
Morowali Utara telah lama menjadi episentrum konflik ekologis akibat ekspansi industri nikel. Pesisir tercemar, sungai rusak, dan pemukiman warga terhimpit oleh polusi serta ancaman kesehatan.
"Putusan ini menegaskan bahwa korporasi tidak bisa lagi bersembunyi di balik retorika investasi dan pembangunan, sementara dampak nyata yang ditanggung masyarakat adalah hilangnya ruang hidup, rusaknya sumber air, dan terancamnya keberlanjutan generasi mendatang,: ujarnya, Kamis (4/12)
Wiwin Matindas menambahkan, Kemenangan gugatan WALHI terhadap PT SEI, PT GNI, dan PT NNI merupakan kemenangan penting bagi rakyat dan advokasi gerakan lingkungan hidup Sulawesi Tengah.