METRO SULTENG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tiga ruas jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka diumumkan Kejati Sulteng pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Baca Juga: ART Dorong Kejati Sulteng Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Parigi Moutong
Kasus tersebut berkaitan dengan tiga proyek jalan, masing-masing jalan Pembuni–Berojong, jalan Gio–Tuladenggi, dan jalan Trans Bimoli Pantai.
Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi dan Dishut Sulteng, Amankan 2 Ekskavator di HPT Parigi Moutong
"Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang terdiri dari pihak penyedia dan pejabat pembuat komitmen,” ujar Laode.
Proyek Jalan Pembuni – Berojong
- IS, selaku penyedia, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 06/P.2/Fd.1/10/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-04/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 9 Oktober 2025.
- SA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 02/P.2/Fd.1/04/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-03/P.2/Fd.1/10/2025.
Proyek Jalan Gio – Tuladenggi
- IS, selaku penyedia, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 05/P.2/Fd.1/10/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-02/P.2/Fd.1/10/2025.
- SA, selaku PPK, ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 01/P.2/Fd.1/04/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-01/P.2/Fd.1/10/2025.
Baca Juga: Kejati Sulteng Selamatkan Uang Negara Rp4,8 M dari Kasus Korupsi, Terbesar di Morowali
Proyek Jalan Trans Bimoli Pantai