METRO SULTENG - Balai Penegakan Hukum Kehutanan (GAKKUMHUT) Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah II Palu, bersama tim dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, Satuan Pol PP Parigi Moutong, serta unsur TNI dari DENPOM XIII/2 Palu, kembali melakukan kegiatan operasi dalam rangka penyelamatan kawasan hutan dari aktivitas tambang ilegal.
Dalam kegiatan tersebut, tim operasi berhasil mengamankan dua unit alat berat jenis ekscavator yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas di sekitar Desa Tirtanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Selasa (5/8/2025).
Baca Juga: Dishut Sulteng Berhasil Tertibkan Aktivitas PETI di Kawasan Tahura
Dalam kegiatan operasi tersebut, tim berhasil mengamankan 2 unit alat berat excavator dari dua lokasi berbeda, yaitu Sungai Mangipi dengan koordinat 120° 55’ 41.5” N, 00° 35’ 22.3” N dan Sungai Mandoko dengan Koordinat 120° 54’ 57.9” E, 00° 35’ 35.0” N. Kedua lokasi ini berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) si wilayah kerja KPH Dampelas Tinombo.
Tim gabungan ikut mengamankan 1 orang penanggung jawab lapangan berinisial H (31) dari lokasi kegiatan PETI. Kini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Penyidik PNS GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi.
Baca Juga: Dishut Sulteng Gercep Cegah PETI di Hutan Bugu Buol, Satu Alat Berat Diamankan
Saat ini tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu.
Tak berhenti disitu, tim Penyidik GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi Seksi II Palu juga tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat, guna untuk menindak tegas setiap pihak yang bertanggung jawab terkait kegiatan tambang illegal ini.
Kepala Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi, Ali Bahri membenarkan hal ini. Ia mengatakan, penindakan dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat jenis ekskavator dan merusak kawasan hutan di wilayah Sulawesi Tengah.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, ST., MM. Ia mengapresiasi keberhasilan tim operasi gabungan dalam melaksanakan penertiban PETI di dalam kawasan hutan.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan arahan Gubernur Sulteng untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap kegiatan illegal dalam kawasan hutan.
Baca Juga: Dishut Sulteng dan GIZ, Bahas Masa Depan Perhutanan Sosial melalui FGD
"Sebagaimana kita ketahui bersama, di lokasi penangkapan tersebut beberapa bulan lalu, yaitu banjir bandang. Akibatnya 7 orang meninggal dunia dampak daripada kerusakan lingkungan yang terjadi," kata Neng mengingatkan.
Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah II Palu menyatakan komitmenya dalam melindungi kawasan hutan dari tindak pidana kehutanan. Hal ini merupakan cerminan dari konsistensi dan integritas dalam menjaga serta melindungi kawasan hutan yang ada di wilayah kerjanya.