Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan Parigi Moutong

photo author
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 04:13 WIB
Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian. (Foto: Ist).
Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian. (Foto: Ist).

- NM, selaku penyedia, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 07/P.2/Fd.1/10/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-06/P.2/Fd.1/10/2025

- SA, kembali ditetapkan sebagai tersangka selaku PPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 03/P.2/Fd.1/04/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-05/P.2/Fd.1/10/2025.

Laode menambahkan, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dan menelusuri potensi besaran kerugian keuangan negara dari tiga proyek tersebut. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X