Duduk Perkara Kasus Wapres Gibran Rakabuming yang Digugat Rp125 Triliun usai Kini Sidang Perdata sang Wapres Kembali Ditunda

photo author
- Senin, 15 September 2025 | 21:37 WIB
Wapres Gibran Rakabuning Raka
Wapres Gibran Rakabuning Raka

Penggugat perkara Wapres Gibran itu lantas menjelaskan, angka Rp125 triliun bukan muncul secara sembarangan.

Menurut perhitungan Subhan, bila uang itu dibagi rata dengan jumlah penduduk Indonesia sekitar 285 juta jiwa, maka setiap warga hanya menerima sekitar Rp450 ribu.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Morowali Bahas Sejumlah Ranperda, Salah Satunya Tentang Limbah B3

“Jumlah warga negara kita sekarang berapa? 285 juta, (Rp125 triliun) bagi itu, (per orang kira-kira dapat) Rp450.000, enggak ada 1 ember kan. (Hitungan uang ganti rugi) dari sana. Bukan asal-asal ada,” imbuhnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya duduk perkara kasus perdata yang menyeret Wapres Gibran hingga KPU tersebut? Berikut ini awal mulanya:

Duduk Perkara Gugatan

Dalam kasus ini, Subhan menilai Gibran bersama KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena terdapat syarat pendaftaran calon wakil presiden yang menurutnya tidak terpenuhi saat Pilpres 2024.

Penggugat lalu meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai Wapres tidak sah dan menghukum Gibran serta KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi Rp125 triliun ditambah Rp10 juta, yang semuanya diminta disetorkan ke kas negara.

Ini bukan kali pertama Subhan melayangkan gugatan. Sebelumnya, ia pernah membawa kasus ini ke PTUN DKI Jakarta. Kendati demikian, pada 25 Oktober 2024, PTUN menolak gugatan tersebut dengan alasan tidak lagi berwenang memeriksa perkara penetapan capres-cawapres.

Jejak Tahapan Pilpres 2024

Baca Juga: Bertemu Forkopimda, Gubernur Sulteng: Tambang Ilegal Segera Ditertibkan

Komisioner KPU, Idham Holik sempat menegaskan seluruh tahapan pencalonan Pilpres 2024 sudah sesuai hukum.

Idham menuturkan terkait Permendikbud Ristek Nomor 58 Tahun 2024 yang mengatur pengakuan ijazah luar negeri.

Peraturan tersebut menyatakan, ijazah atau dokumen hasil belajar dari sistem pendidikan luar negeri dapat diakui untuk melanjutkan pendidikan di satuan pendidikan nasional.

Hal itu dilakukan dengan proses pengakuannya oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai panduan kementerian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X