Duduk Perkara Kasus Wapres Gibran Rakabuming yang Digugat Rp125 Triliun usai Kini Sidang Perdata sang Wapres Kembali Ditunda

photo author
- Senin, 15 September 2025 | 21:37 WIB
Wapres Gibran Rakabuning Raka
Wapres Gibran Rakabuning Raka

Idham menekankan, selama proses pencalonan, tidak ada putusan dari Bawaslu, PTUN, maupun Mahkamah Konstitusi yang menyatakan administrasi pasangan calon bermasalah.

Dengan demikian, menurut KPU, pencalonan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024 dinilai sah secara hukum.

Terlepas dari pro dan kontra yang terjadi, publik hingga kini masih menanti persidangan berikutnya yang dijadwalkan akan kembali digelar di PN Jakarta Pusat pada 22 September 2025 mendatang.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X