Duduk Perkara Kasus Wapres Gibran Rakabuming yang Digugat Rp125 Triliun usai Kini Sidang Perdata sang Wapres Kembali Ditunda

photo author
- Senin, 15 September 2025 | 21:37 WIB
Wapres Gibran Rakabuning Raka
Wapres Gibran Rakabuning Raka

METRO SULTENG - Sidang perdata dengan nilai gugatan fantastis Rp125 triliun yang menyeret nama Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Senin, 15 September 2025.

Sebelumnya diketahui, kasus yang sejak awal menuai sorotan publik ini kini memasuki babak baru dengan keputusan majelis hakim menunda persidangan karena belum lengkapnya legal standing para tergugat.

“Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2,” demikian pernyataan Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno di PN Jakarta Pusat pada hari yang sama

Baca Juga: 20.000 Fresh Graduate Dapat Kesempatan Magang Bergaji UMP, Pemerintah Siapkan Rp198 Miliar.

Bagi yang belum tahu, dalam kasus perdata ini, pihak tergugat I adalah Wapres Gibran, sementara tergugat II adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Terdapat jejak lanjutan persidangan kasus yang menyeret nama sang putra Presiden ke-7 RI, Joko Widodo tersebut. Berikut ulasannya:

3 Pengacara Gibran Urus Gugatan Rp125 T

Dalam menghadapi perkara ini, Gibran diketahui menunjuk tiga pengacara dari AK Law Firm, Jakarta. Kuasa hukum tersebut resmi ditandatangani Gibran pada 9 September 2025.

Meski demikian, hingga sidang terakhir, tim pengacara masih diminta melengkapi dokumen legal standing.

Dalam persidangan yang sama, Subhan Palal selaku penggugat yang melayangkan gugatan senilai Rp125 triliun itu kembali menegaskan, bila gugatannya dikabulkan, maka dana tersebut tidak akan masuk ke kantong pribadinya.

Baca Juga: PT Vale, Pemda Luwu Timur, dan Poliwako Kolaborasi Wujudkan Asta Cita Dorong Daya Saing Tenaga Kerja Lokal

“Karena yang ini perbuatan melawan hukum, korbannya sistem negara hukum. Maka sistem negara hukum ini adalah negara yang milik seluruh warga negara Indonesia,” kata Subhan di PN Jakarta Pusat, pada hari yang sama.

Penggugat: Uang Itu akan Kembali Warga

Subhan bahkan berjanji seluruh uang ganti rugi akan disetorkan ke kas negara agar bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat.

“Maka uang (ganti rugi) itu akan saya minta disetor ke kas negara untuk warga negara lagi, kembali ke warga negara,” imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X