Kasus di Kemnaker, KPK Sudah Sita Aset Bupati Buol

photo author
- Rabu, 23 Juli 2025 | 17:35 WIB
Motor Harley Davidson milik Bupati Buol kini sudah disita KPK. Bupati Buol, Bowo Timumun (kanan).
Motor Harley Davidson milik Bupati Buol kini sudah disita KPK. Bupati Buol, Bowo Timumun (kanan).

METRO SULTENG – Publik Sulawesi Tengah khususnya di Kabupaten Buol, heboh dengan penyitaan salah satu aset milik Bupati Buol Risharyudi Triwibowo Timumun oleh KPK. Yang disita adalah satu unit motor buatan Amerika Serikat, Harley Davidson.

Penyitaan motor Harley Davidson milik Bupati Buol terkait kasus dugaan pemerasan dan suap di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI dalam rentang waktu 2019-2024.

Baca Juga: Dishut Sulteng Gercep Cegah PETI di Hutan Bugu Buol, Satu Alat Berat Diamankan

Penyitaan aset sang bupati dilakukan pada 21 Juli 2025.

Kala itu, Bowo Timumun - sapaan akrab Bupati Buol, menjabat salah satu Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja. Kasusnya kini dalam tahap penyidikan dan sudah ditetapkan delapan orang tersangka. 

Saat ini, KPK terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan suap di lingkungan Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tersebut.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan motor milik Bupati Buol atau mantan Stafsus Menteri Tenaga Kerja tersebut. Ia mengatakan, barang bukti kini diamankan di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur.

Baca Juga: Sosialisasi Gratifikasi bersama KPK, Gubernur Anwar Hafid Minta Jajarannya Jaga Integritas

“KPK menyita satu unit kendaraan roda dua dari Sdr. RYT, mantan Stafsus Menteri,” ujar Budi, Rabu (23/7/2025), dikutip dari CNN Indonesia.

Delapan Tersangka, Empat Ditahan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya sudah ditahan antara 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.

Keempat tersangka yang sudah ditahan adalah:

1). Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023).

2). Haryanto, Dir. PPTKA (2019–2024), lalu Dirjen Binapenta (2024–2025).

3). Wisnu Pramono, Dir. PPTKA (2017–2019).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X