4). Devi Angraeni, Koordinator verifikasi PPTKA (2020–2024), lalu Dir. PPTKA (2024–2025).
Baca Juga: Pilkades Serentak lima Desa di Morut, Ini Hasil Perolehan Sementara
Sementara empat lainnya belum ditahan, tetapi dicegah ke luar negeri:
1). Gatot Widiartono, eks Kasubdit dan PPK PPTKA.
2). Putri Citra Wahyoe, staf Direktorat PPTKA.
3). Jamal Shodiqin.
4). Alfa Eshad.
Dana ‘Dua Mingguan’ ke Puluhan Pegawai
KPK juga mengungkap adanya aliran dana ke lebih dari 85 pegawai Kemnaker. Dana ini diduga berasal dari pungutan pengurusan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut uang itu diberikan secara berkala. Ia menyebutnya sebagai "uang dua mingguan".
Menurutnya, dana itu dipakai untuk kepentingan pribadi. Bahkan ada yang membeli aset atas nama sendiri dan keluarganya.
Baca Juga: Nasib Tom Lembong Dihukum Karena Salah Arah Politik, Berbeda Dengan Menko Zulhas Yang Aman-Aman Saja
“Penyidikan masih dikembangkan,” kata Setyo dalam konferensi pers pada 17 Juli malam.
Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami niat jahat (mens rea) dari para pegawai.
Ia menegaskan, bisa saja ada yang tidak tahu asal uang tersebut. Karena itu, tidak serta-merta bisa dijerat Pasal 55 KUHP soal turut serta.