Terkait dikatakan dirinya pinjam uang kepada seseorang untuk mengembalikan uang tersebut, hal itu tidak benar dan ia tidak pernah meminjam uang kepada siapapun untuk menggantikan uang itu, dan itu uang dirinya sendiri.
Baca Juga: Kepala Bapperida Kabupaten Sigi Meninggal Dunia
"Yang memberatkan saya hari ini, pihak Inspektorat adanya temuan Rp.400 juta lebih yang belum dipertanggungjawabkan, karena untuk tahap 3 tahun 2024 belum ada pemeriksaan dari Inspektorat untuk Kecamatan Bungku Utara," tuturnya.
Akan tetapi kata Kades, dirinya meminta kepada pihak Inspektorat untuk dilakukan Pensus kepadanya biar tau berapa yang harus dipertanggungjawabkan.
"Namun hari ini LPJ nya sudah selesai dan sudah di Input semua, jadi keputusan dari pihak kecamatan LPJ tersebut akan dibawa ke Inspektorat," ucapnya.
Terkait lahan desa yang terjual tersebut, semuanya sudah selesai. Terkait uang penjualan tanah yang saya terima hanya Rp.12.500.000 dan Rp. 30 juta dan yang lainnya itu tidak ditaunya. Malah ada orang menjual tanah miliknya dia yang buat tanda tangan dan dia terima uangnya.
"Urusan itu sudah selesai semua dengan pak Subali dan sudah ada surat pernyataan yang menyatakan sudah selesai semuanya," tandas Kades.***/PAR