Warga Segel Kantor Desa Diduga Kades Boba Morut Korupsi DD dan Menjual Lahan Desa 14 Hektar

photo author
- Minggu, 11 Mei 2025 | 21:16 WIB
Kantor Desa Boba, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morut
Kantor Desa Boba, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morut

METRO SULTENG-Warga menyegel Kantor Desa Boba, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara (Morut) akibat adanya dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Boba Sofian Sondeng dan dugaan penjualan lahan desa sebanyak 14 Hektar belum lama ini.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Boba Misbahudin di kediamnannya, Sabtu (10/5/2025) mengatakan, awal Kantor Desa tersebut disegel, adanya dugaan Kades melakukan penyelewengan DD tahun 2024 yaitu dana pemberdayaan masyarakat sebanyak Rp.103.000.000, dan dana tersebut tertuang di dana ApebeDes, namun pada tahun 2025 dana tersebut tidak disalurkan kepada masyarakat.

"Sehingga saya bersama warga mempertanyakan hal tersebut kepada Kades kemana dana tersebut dibuat dan jawaban Kades saat itu ngaur dan tidak jelas, padahal Kades sudah dua tahun lebih menjabat namun belum ada laporan pertangungjawaban di desa," kata Masbahudin.

Baca Juga: Andhika Amir Usul Pembentukan Badan Otorita Kawasan Industri Nikel di Sulteng

Selama Kades menjabat kata dia, Kades tidak pernah melakukan Musyarawarah Dusun (Musdus), akan tetapi langsung diperifikasi oleh pihak Kecamatan Baturube, sementara warga tidak tau apa-apa saja program Kades.

Selain itu lanjutnya, ada juga insentif ketua adat tiga orang namun sampai sekarang tidak dibayarkan oleh Kades. Sehingga ia bersama warga memalang Kantor Desa tersebut pada tanggal 29 Januari 2025.

"Akibat pemalangan tersebut sehingga dilakukanlah mediasi dan Kades berjanji dengan membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang Rp 103.000.000 tersebut pada tagl 24 Februari 2025, dan palang tersebut di buka pada tanggal 30 Februari 2025," ujarnya.

Sesuai janji Kades pada tgl 24 Februari 2024 diadakan pertemuan kembali namun Kades hanya membuat tulisan-tulisan pengeluarannya saja yg diikuti dengan Bendahara desa, yang menyatakan utang pribadi menjadi utang desa bahkan anaknya yang kawin tertulis di pengeluaran itu, dan uang tersebut dikembalikan hanya sekitar Rp. 70.000.000.

"Selanjutnya uang tersebut saya ambil dan sy sampaikan kepada masyarakat ini hasil perjuangan kita, kemudian saya kembalikan kepada Kades, untuk dibagikan kepada masyarakat penerima manfaat, namun uang itu masih kurang sekita Rp. 30 Juatan lebih," ujarnya.

Atas kekurangan uang tersebut sambungnya, kemudian ia pertanyakan kembali kepada Kades kapan sisanya dikembalikan, namun alasan Kades belum bisa uang dikeluarkan dari kas, dan dana Pemberdayan tersebut masih dipotong pajak.

Baca Juga: Arti Mimpi Gigi Copot atau Goyang Menurut Tafsir Al-Ahlam, Pertanda Akan Ada Keluarga Yang Meninggal?

Waktu berjalan kata Misbahudin, usai lebaran dirinya menemui Inspektur Inspektorat Morut Romel, yang kebetulan ada di Desa Baturube untuk mempertanyakan terkait pajak dana Pemberdayaan tersebut apakah di ptong pajak. Namun jawabannya pak Romel itu tidak dipotong pajak karena tidak ada perbelanjaan.

Usai cuti bersama lebaran sambungnya, ia menjumpai Camat Baturube Asgar dan Sekcam untuk mempertanyakan terkait uang tersebut. Menurut informasi uang yang sekitar Rp 70 Juta tersebut sudah bagikan kepada masyarakat namun tidak ada catatan dari Kades siapa-siapa saja warga yang menerima dana Pemberdayaan tersebut.

Selanjutnya hal tersebut ia pertanyakan kembali kepada Camat, namun jawaban Camat, dia menunggu dari Kades laporan siapa-siapa saja yang menerima dana Pemberdayaan tersebut.

"Atas pernyataan camat tersebut saya kecewa dan langsung jumpai Ketua BPD Boba Subeno NP dan mengatakan akan memalang kembali Kantor Desa tersebut untuk kedua kalinya sesudah lebaran," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X