Warga Segel Kantor Desa Diduga Kades Boba Morut Korupsi DD dan Menjual Lahan Desa 14 Hektar

photo author
- Minggu, 11 Mei 2025 | 21:16 WIB
Kantor Desa Boba, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morut
Kantor Desa Boba, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morut

Setelah Kantor Desa tersebut dipalang kembali, ia bersama Kades, Sekdes Aminudin, Anggota BPD Hasbullah, Wakil Ketua BPD Baharudin, dengan Danton mengadakan pertemuan kembali. Dalam pertemuan itu, ia pertanyakan kembali terkait pembagian dana Pemberdayaan masyarakat tersebut, namun jawaban Kades pembagian dana tersebut sudah susuai dan itu merupakan perintah dari Wakil Bupati (Wabup) Morut H. Djira K. dan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Andy Parenrengi.

"Atas pernyataan Kades yang mencatut nama Wabup Morut dan Kadis PMD tersebut, saya pertanyakan kembali betulkah itu, namun pernyataan Kades menyatakan iya dan itu benar," terangnya.

Menurut informasi uang yang sekitar Rp. 70 itu, rupanya hanya uang yang dipinjam Kades juga, cuman Kades hanya menunjukkan uang tersebut kepada warga sebagai formalitas, akan tetapi uang tersebut tidak dibagikan kepada masyarakat.

"Setelah dilakukan pertemuan maka Kantor Desa di buka kembali, namun karena ketidakpuasan warga, maka saya kembali lagi jumpai Camat namun tidak ada sokusinya," ucapnya.

Baca Juga: Bersih-bersih Serentak, Tojo Una-Una Mantapkan Langkah Raih Adipura

Karna tidak ada solusi sambungnya, sehingga pada tanggal 5 Mei 2025 Kantor Desa tersebut kembali lagi di palang warga.

Selain itu kata Misbahudin, Kades juga diduga menjual tanah desa sebanyak 14 Hektar kepada pak Subali dan ada bukti surat penjualan, kwitansi pembayaran dan transferan kepada Kades.

"Olehnya itu saya berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara (Morut) agar menindaklanjuti laporan kami tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku," tandasnya.

Misbahudin juga berharap kepada pihak Polres Morut agar segera menindaklanjuti Kades tersebut dengan proses hukum yang berlaku, karena ada dugaan kuat penyalahgunaan DD. Juga berharap Kepada Tipikor Polda Sulteng agar memproses Kades tersebut karna diduga kuat Kades melakukan korupsi DD.

Sementara Ketua BPD Boba Subeno mengatakan, terkait dugaan korupsi DD yaitu dana Pemberdayaan masyarakat dan penjualan tanah desa yang dilakukan Kades tersebut sudah sampai ke pihak Pemkab Morut.

"Selaku ketua BPD, saya menyikapi permintaan dan tuntutan warga Boba, dan surat kami juga sudah sampai kepada Bupati, Wakil Bupati, Kadis PMD dan menurut mereka saat ini sedang dalam proses," terangnya.

Terkait persoalan SOP Pemkab Morut lanjutnya, dirinya sangat memahami, namun mengingat Desa Boba saat ini tidak berjalan roda pemerintahan, seharusnya ada langkah-langkah teknis dari pihak Pemkab, secepatnya menyikapi secara tegas, apa yang dituntut warga yaitu Kades segera diberhentikan.

"Simpel saja permintaan warga, Kadesnya berhenti saja dan warga juga tidak ada lagi yang simpatik dengan Kades. Adapun persoalan hukum nantinya terhadap Kades itu urusan Kades sendiri," ujarnya.

Tetkait pengelolaan DD tahun 2024 sudah jelas Kades sendiri meminta Pemeriksaan Khusus (Pensus) dari Inspektorat dan sudah dilakukan. Terkait penjualan lahan desa itu juga sudah terbukti dan sudah di akui Kades.

Menurutnya, Kades selaku pimpinan harus mempunyai etiket, ketika warga tidak suka lagi sama dirinya, seharusnya Kades ambil sikap sendiri untuk berhenti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X