Polda Sulteng Tidak Serius Tangani Penyidik Salah Tangkap Kasus TPPO di Polres Morowali, Pegiat Hukum Farid Mamma Angkat Bicara

photo author
- Senin, 27 Januari 2025 | 16:46 WIB
Farid Mamma, SH., M.H
Farid Mamma, SH., M.H

METRO SULTENG–Kasus salah tangkap Polres Morowali terhadap anak dibawah umur bernama
Ahmad Fauzi (18), dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang yang terjadi beberapa waktu lalu, yang telah diputus bebas oleh Mahkamah Agung, hingga kini masih terus mendapat perhatian dari berbagai pihak terutama para pegiat hukum.

Mereka terus menyerukan keadilan terhadap korban salah tangkap dan keluarganya yang sampai saat ini masih terus menuntut keadilan.

Salah satu pengamat hukum dan advokat senior asal Sulsel Farid Mamma, SH., M.H juga turut prihatin terhadap kasus salah tangkap tersebut, karena hingga saat ini Polri RI dan Kejaksaan Agung belum memberi tindakan tegas terhadap penyidik dari polres dan jaksa di Morowali yang menangani kasus tersebut.

Baca Juga: Terima Salinan Putusan MA, Orang Tua Dwi Akan Lapor Kejari dan Polres Morowali Karena Tidak Profesional Tangani Kasus TPPO

Olehnya ia mendesak Kapolda Sulawesi Tengah untuk segera mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada penyidik Reskrim Polres Morowali yang diduga melakukan salah tangkap terhadap Ahmad Fauzi, remaja asal Makassar itu.

Farid menilai, tindakan yang dilakukan oleh penyidik mencoreng semangat Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kesalahan seperti ini tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Aparat harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami korban," tegas Farid, Kamis (6/7/2025).

Farid Mamma menjelaskan bahwa salah tangkap merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia. Dalam sistem hukum Indonesia, korban salah tangkap memiliki hak untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi atas kerugian yang dialaminya.

Baca Juga: Lalu Lintas Trans Sulawesi di Poso Mulai Normal Pasca Longsor Meski Kendaraan Harus Lewati Jalan Darurat

Ganti Rugi Materiil dan Imateriil

Berdasarkan Pasal 77 KUHAP dan Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015, korban salah tangkap dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada negara. Ganti rugi mencakup:

Kerugian Materiil: Biaya yang dikeluarkan korban, termasuk biaya hukum, kehilangan penghasilan selama proses hukum berjalan, dan kerugian lain akibat kehilangan pekerjaan.

Kerugian Imateriil: Dampak psikologis seperti trauma, rasa malu, hingga stigma sosial yang diderita korban.

"Ahmad Fauzi memiliki hak penuh untuk menuntut ganti rugi, termasuk rehabilitasi nama baiknya secara hukum. Negara bertanggung jawab atas kesalahan aparat penegak hukum dalam kasus ini," kata Farid.

Baca Juga: Corak Ungu Menjadi Kecantikan Tersendiri Untuk Duo Carrera Glassbox Jam Tangan TAG Heuer Terbaru

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X