Selain ganti rugi, korban juga berhak atas rehabilitasi nama baik. Proses ini melibatkan pernyataan resmi dari pihak kepolisian bahwa korban tidak bersalah dan dikembalikan hak-haknya.
Tuntutan Perdata dan Pidana
Farid menegaskan, korban dapat mengajukan gugatan perdata terhadap penyidik yang bertanggung jawab jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat. "Jika terbukti ada pelanggaran serius, penyidik dapat diproses secara pidana atas perbuatannya. Ini bentuk akuntabilitas hukum yang harus ditegakkan," ujar Farid.
Pengawasan oleh Kompolnas dan Ombudsman
Farid juga mendorong lembaga pengawas seperti Kompolnas dan Ombudsman RI untuk mengawasi kasus ini secara independen. "Pengawasan diperlukan untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa yang merugikan masyarakat," tambahnya.
Evaluasi Sistem Penegakan Hukum
Farid mengingatkan bahwa kasus salah tangkap semacam ini harus menjadi momentum evaluasi terhadap sistem penegakan hukum, khususnya dalam prosedur penyelidikan dan penangkapan.
"Kepolisian harus meningkatkan kualitas penyidikannya agar profesional dan tidak tergesa-gesa menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa alat bukti yang kuat," tegasnya.
Seruan Keadilan untuk Ahmad Fauzi
Farid Mamma mengakhiri pernyataannya dengan menyerukan keadilan bagi Ahmad Fauzi. "Keadilan harus ditegakkan. Kapolda Sulawesi Tengah wajib memberikan tindakan nyata untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan. Jangan sampai korban salah tangkap terus menderita tanpa kejelasan hukum," pungkasnya.***/celebespost/metrosulteng