Polda Sulteng Tidak Serius Tangani Penyidik Salah Tangkap Kasus TPPO di Polres Morowali, Pegiat Hukum Farid Mamma Angkat Bicara

photo author
- Senin, 27 Januari 2025 | 16:46 WIB
Farid Mamma, SH., M.H
Farid Mamma, SH., M.H

Selain ganti rugi, korban juga berhak atas rehabilitasi nama baik. Proses ini melibatkan pernyataan resmi dari pihak kepolisian bahwa korban tidak bersalah dan dikembalikan hak-haknya.

Tuntutan Perdata dan Pidana

Farid menegaskan, korban dapat mengajukan gugatan perdata terhadap penyidik yang bertanggung jawab jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat. "Jika terbukti ada pelanggaran serius, penyidik dapat diproses secara pidana atas perbuatannya. Ini bentuk akuntabilitas hukum yang harus ditegakkan," ujar Farid.

Pengawasan oleh Kompolnas dan Ombudsman

Farid juga mendorong lembaga pengawas seperti Kompolnas dan Ombudsman RI untuk mengawasi kasus ini secara independen. "Pengawasan diperlukan untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa yang merugikan masyarakat," tambahnya.

Baca Juga: Perkuat Ketahanan Pangan dan Strategi Nasional: Pangdam XIII/Merdeka Dukung Proyek PT Vale di Morowali

Evaluasi Sistem Penegakan Hukum

Farid mengingatkan bahwa kasus salah tangkap semacam ini harus menjadi momentum evaluasi terhadap sistem penegakan hukum, khususnya dalam prosedur penyelidikan dan penangkapan.

"Kepolisian harus meningkatkan kualitas penyidikannya agar profesional dan tidak tergesa-gesa menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa alat bukti yang kuat," tegasnya.

Seruan Keadilan untuk Ahmad Fauzi

Farid Mamma mengakhiri pernyataannya dengan menyerukan keadilan bagi Ahmad Fauzi. "Keadilan harus ditegakkan. Kapolda Sulawesi Tengah wajib memberikan tindakan nyata untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan. Jangan sampai korban salah tangkap terus menderita tanpa kejelasan hukum," pungkasnya.***/celebespost/metrosulteng

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X