Terima Salinan Putusan MA, Orang Tua Dwi Akan Lapor Kejari dan Polres Morowali Karena Tidak Profesional Tangani Kasus TPPO

photo author
- Kamis, 19 Desember 2024 | 15:42 WIB
Dhani Orang tua HM terduga TPPO yang disinyalir dipaksakan sebagai tersangka
Dhani Orang tua HM terduga TPPO yang disinyalir dipaksakan sebagai tersangka

METRO SULTENG-Masih segar dalam ingatan publik di Sulawesi Tengah, khususnya Kabupaten Morowali, terkait kasus anak dibawah umur yang ditersangkakan oleh Polres Morowali dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Adalah Ahmad Fauzi DW J alias Dwi, remaja 18 tahun asal Makasar yang baru tamat SMA itu harus rela dipenjarakan Polres dan Kejari Morowali, dari tanggal 12 Juni 2023 hingga 26 Februari 2024, setelah penyidik Polres Morowali menangkapnya hanya karena ia bersama perempuan yang membawanya dari Makasar ke Morowali untuk bekerja di perusahaan tambang.

Baca Juga: Penolakan Tambang Batu Gamping di Laroue Berlanjut di Meja DPRD Morowali

Dalam perjalanan kasus tersebut, Dwi harus menjalani sidang di PN Poso dengan pendampingan pengacara dan kedua orang tuanya yang harus bolak-balik Makasar-Morowali dan Poso. Sampai akhirnya Dwi diputus bebas oleh PN Poso pada Senin 26 Februari 2024 oleh majelis hakim Bakharuddin Tomajahu, SH,.MH selaku Ketua didampingi anggota majelis hakim lainnya Sulaeman SH,.MH dan Andi Marwan,SH.

Tak sampai disitu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Morowali yang keberatan lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga akhirnya, MA menolak permohonan kasasi JPU Kejari Morowali pada Kamis 26 September 2024.

Orang tua Dwi, Dhani mengaku perjalanan panjang yang menyita waktu, harta dan energi untuk mencari keadilan terhadap anaknya terjawab sudah. Ia telah menerima putusan salinan MA yang ditanda tangani pada 3 Desember 2024 oleh tiga mejelis hakim MA.

Baca Juga: Dukung Penurunan Angka Kebutaan di Indonesia, PT Vale IGP Pomalaa Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Warga Kolaka

"Alhamdulillah, Allah menjawab doa-doa kami, orang tua yang mencari keadilan terhadap anak kami DWI yang telah diputus bebas oleh MA, " kata Dhani di Makasar, Kamis (19/12).

Selain menyambut positif putusan tersebut, orang tua DWI mulai mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

Setelah ini, pihaknya juga akan terus meminta keadilan terhadap aparat-aparat negara terutama pada Kapolres dan para penyidik Polres Morowali dan Kejari dan penyidik Kejari Morowali, yang telah melakukan penyidikan kasus Dwi sampai mentalnya saat ini terganggu.

"Keadilan harus ditegakan, kami akan melakukan pelaporan kepada oknum terkait atas ketidakprofesionalan meraka dalam menangani kasus anak kami Dwi," tambahnya.

Pasalnya, kata Dhani, sejak awal kasus tersebut bergulir ia sudah melihat ada kejanggalan, ada proses hukum yang tidak adil, terkesan dipaksakan karena saat itu kasus TPPO lagi marak dan jadi atensi Mabes Polri. Sehingga ada kesan penyidik hanya kejar terget.

Baca Juga: Pesona Natal 2024 di Swiss-Belinn Luwuk: Cerita Cahaya dan Kebahagiaan

Karena tidak menemukan bukti-bukti dan saksi kuat dalam kasus Dwi ini, penyidik kemudian menjerat Dwi dengan pasal berlapis.

Sedangkan proses pelimpahan berkas Dwi dari Polres Morowali ke Jaksa saat itu terkesan dipaksa karena waktu pelimpahan berkas yang segera berakhir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X