ART Apresiasi Langkah Kejati Sulteng Usut Dugaan Kerugian Negara di Sektor Perkebunan

photo author
- Jumat, 15 November 2024 | 22:58 WIB
Abdul Rachman Thaha atau ART, anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah periode 2019-2024. (Foto: Ist).
Abdul Rachman Thaha atau ART, anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah periode 2019-2024. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Anggota DPD RI periode 2019-2024, Abdul Rachman Thaha, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah yang saat ini melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan di sektor perkebunan.

Senator periode 2019-2024 asal Sulawesi Tengah (Sulteng) ini mendukung penuh langkah-langkah yang telah diambil oleh Kejati Sulteng.

"Kejati Sulteng yang melakukan pemberantasan korupsi di sektor perkebunan, khususnya perkebunan kelapa sawit, saya dukung sekali," kata pria yang beken disapa ART dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jum'at sore (15/11/2024).

Baca Juga: Kejati Sulteng Nilai AALI Kooperatif Selesaikan Dugaan Tumpang Tindih Lahan RAS di Morowali Utara

ART menggaris bawahi soal belum adanya Hak Guna Usaha (HGU) yang selalu dijadikan objek perusahaan untuk melindungi diri. Padahal HGU menjadi alas hak yang sah untuk dasar perusahaan beroperasi. Jika HGU belum ada atau belum diurus, maka merugikan pendapatan negara.

"Belum adanya HGU perusahaan, maka penting menjadi catatan aparat penegak hukum," ujarnya.

Terkait upaya Kejati Sulteng yang saat ini getol mengusut dugaan penyimpangan PT RAS, anak perusahaan Astra Agro Lestari (AALI), sebisa mungkin jangan diintervensi oleh pihak-pihak yang ada kepentingan. ART menekankan agar biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

"Pihak yang berniat atau ingin mengintervensi proses penegakan hukum penyelamatan keuangan negara, akan kita lawan. Saya minta saudara Kajati Sulteng, jangan gentar dalam proses penegakkan hukum," tegas ART.

Ia juga berharap agar proses penegakkan hukum yang dilakukan Kejati di sektor perkebunan di Sulteng, tidak tebang pilih. Sebab tidak menutup kemungkinan bukan hanya satu atau dua perusahaan yang melakukan praktik serupa.

Baca Juga: Kejati Sulteng Ajak Mahasiswa Unismuh Palu Berperan dalam Pencegahan Korupsi

"Apabila masih ada perusahaan yang masih merugikan negara, dimana daerah yang menerima dampak kerugiannya, mesti diusut tuntas. Ini masalah penyelematan keuangan negara, yang semestinya daerah kita diuntungkan. Bukan malah dijarah oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," kritik ART.

Terkait masalah PT RAS di Kabupaten Morowali Utara yang saat ini sementara diperiksa Kejati Sulteng, ART menyebutkan ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian yang berkaitan dengan potensi kerugian keuangan negara.

Pertama, berdasarkan NJOP nilai sewa terhadap aset PTPN XIV, dengan menggunakan metode adjusted market value dari tahun 2009 hingga 2023.

Baca Juga: Kejati Sulteng Adakan Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan

Kedua, musnahnya 35.000 pohon sawit milik PTPN XIV yang dilakukan oleh PT RAS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X