Ketiga, operasional PT RAS masuk kawasan hutan tanpa izin, dimana potensi kerugian penerimaan negara yang tidak dibayarkan berupa: dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, denda pelanggaran eksploitasi hutan, penggunaan kawasan hutan, dan krugian kerusakan lingkungan akibat alih fungsi hutan secara ilegal.
"Semoga kerugian keuangan negara bisa diselamatkan dari maslaah ini," harap ART. (*)