Kejati Sulteng Nilai AALI Kooperatif Selesaikan Dugaan Tumpang Tindih Lahan RAS di Morowali Utara

photo author
- Jumat, 15 November 2024 | 10:49 WIB
Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan. (Foto: Ist).
Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Perusahaan kelapa sawit Grup Astra Agro Lestari secara kooperatif memenuhi undangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Kamis, (14/11/2024).

Adapun Grup Astra Agro Lestari diwakili oleh Arif Catur Irawan. Ia dengan tanggap menemui Tim Kejati Sulteng.

Arif menjawab segala pertanyaan dari Kejati Sulteng dengan seksama yang terkait dengan PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) sebagai anak perusahaan PT AALI.

Ia diperiksa di lantai IV, Kantor Kejati Sulteng di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, pada Kamis 14 November 2024 selama 10 jam, dari pukul 09.30 Wita sampai pukul 19.00 Wita.

Baca Juga: Uang Rp3 Miliar Disita Kejati dari Kasus Dugaan Korupsi Alat Lab FK Untad Palu

Usai menjalani pemeriksaan, Arif Catur Irawan langsung menuju mobil yang sudah disiapkan.

Informasi diperoleh dari sumber internal Kejati Sulteng, Arif mendapat pertanyaan kejaksaan sebanyak 33 pertanyaan.

Pihak Kejati Sulteng membenarkan kedatangan dan pemeriksaan Direktur Ops AALI.

“Benar, terkait kasus PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) di Morowali Utara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati (Kasipenkum) Sulteng, Laode Sofyan, dihubungi di Palu, Kamis, dikutip dari Antara.

Sofyan mengatakan, kedatangan petinggi AALI ke Kejati merupakan bagian dari ketaatan hukum dan sikap kooperatif dalam menyelesaikan persoalan hukum di salah satu anak perusahaan perkebunan sawit tersebut.

Baca Juga: Kejati Sulteng Ajak Mahasiswa Unismuh Palu Berperan dalam Pencegahan Korupsi

Pasalnya, lahan yang dikelola PT RAS di duga mengalami tumpang tindih dengan PT Perkebunan Nisantara (PTPN) XIV di Kabupaten Morowali Utara. Keduanya memiliki izin di atas sebidang lahan yang sama.

Kejati Sulteng menduga PT RAS telah merugikan negara senilai Rp79 miliar akibat tumpang tindih lahan yang terjadi. Oleh sebab itu pemanggilan dilakukan untuk memdapatkan pernyataan dari Pihak PT RAS.

“Perhitungan sementara kerugian mencapai Rp79 miliar, ini masih dari satu komponen,” kata Kajati Sulteng Bambang Hariyanto, melalui Kasi Penkum Laode Sofyan, SH kepada beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, PT RAS telah mendapatkan izin lokasi (ILOK) pada 2006, sedangkan PTPN XIV baru mendapatkan HGU pada 2009. PT RAS melakukan penanaman di atas lahan yang telah diberikan perizinannya yang di kemudian hari ternyata lahan tersebut juga diakui oleh PTPN XIV. Hal tersebut yang menjadi dasar dugaan kerugian negara oleh Kejati Sulteng.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X