Dugaan Pelanggaran Etik Pemilu di Sulteng, Prof Muhammad Sebut Kategori Pelanggaran Etik Serius

photo author
- Rabu, 13 November 2024 | 11:58 WIB
Prof Muhammad, mantan Ketua DKPP RI.
Prof Muhammad, mantan Ketua DKPP RI.

"Saya sampaikan kepada pihak partai bahwa pertemuan bisa dilakukan, namun saya harus didampingi oleh penasihat hukum," jelasnya.

Menurut Rofiqoh, pertemuan tersebut tak terjadi, namun kemudian ia menerima pesan dari Zarkasi yang menyebut bahwa pesan tersebut berasal dari Christian.

"Isi pesannya meminta agar saya mencabut pengaduan atau gugatan saya," ungkapnya.

Christian, sebagai Teradu VI, mengakui adanya komunikasi tersebut dan membacakan isi lengkap pesan WhatsApp yang dikirim pada 13 Agustus 2024.

Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Etik dengan Teradu Enam Komisioner KPU di Sulawesi Tengah

Baca Juga: Batalkan Penetapan Caleg Terpilih DPRD Poso, 6 Komisioner KPU di Sulawesi Tengah Diadukan ke DKPP

"Isi pesannya adalah, tolong dibantu komunikasi terkait laporan DKPP di KPU Poso, dan saya dilaporkan oleh caleg Demokrat, Ibu Rofiqoh, terkait pergantian calon terpilih setelah putusan Bawaslu. Jika berkenan, agar laporan tersebut dicabut,'" jelas Christian.

Ia menambahkan, pesan tersebut disampaikan setelah putusan PTUN yang menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.

Sementara itu, kuasa hukum Rofiqoh menegaskan bahwa bukti pesan tersebut tak berkaitan dengan sengketa tata usaha negara, melainkan jelas merujuk pada laporan ke DKPP. (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X