Batalkan Penetapan Caleg Terpilih DPRD Poso, 6 Komisioner KPU di Sulawesi Tengah Diadukan ke DKPP

photo author
- Selasa, 2 Juli 2024 | 10:16 WIB
Ishak Adam (kedua dari kanan) ditemani tim hukumnya saat menyerahkan laporan pengaduan dugaan pelanggaran 6 Komisioner KPU di Sulawesi Tengah kepada DKPP melalui Bawaslu Sulteng. Laporan diterima Ryan mewakili Bawaslu Sulteng. (Foto: Ist).
Ishak Adam (kedua dari kanan) ditemani tim hukumnya saat menyerahkan laporan pengaduan dugaan pelanggaran 6 Komisioner KPU di Sulawesi Tengah kepada DKPP melalui Bawaslu Sulteng. Laporan diterima Ryan mewakili Bawaslu Sulteng. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Sebanyak enam anggota atau komisioner KPU di Provinsi Sulawesi Tengah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, Senin (1/7/2024).

Enam komisioner KPU yang diadukan terdiri dari, lima dari KPU Kabupaten Poso dan satu dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah.

Komisioner KPU Poso yang diadukan ke DKPP yaitu ketua dan empat anggota. Ketua KPU Poso dijabat Ridwan Daeng Nusu. Sementara Mansur, Roni Matindas, Alfred Sibintoe, dan Dewi Yul Nawawi masing-masing sebagai anggota.

Baca Juga: Orang dengan Identitas Asal Poso Ditemukan Gantung Diri di WC Umum Raha-raha Desa Bahoea Morowali

Komisioner KPU Sulteng yang diadukan ke DKPP adalah Cristian Adiputra Oruwo.

Untuk pihak pengadu atas nama Rofiqoh Is Machmoed, salah seorang caleg Partai Demokrat DPRD Poso periode 2024-2029 dari dapil 1.

Laporan pengaduannya terkait pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.

"Hari ini, atas nama klien kami Rofiqoh Is Machmoed, kami memasukan laporan pengaduan ke DKPP melalui Bawaslu Sulteng. Ada enam orang yang kami adukan. Terdiri dari lima komisioner KPU Poso termasuk ketuanya, dan satunya lagi komisioner KPU Sulawesi Tengah," kata Ishak Adam SH., MH., CLI didampingi tiga rekannya dari kantor hukum Ishak Adam & Partners.

Ishak Adam tiba di kantor Bawaslu Sulteng di Jalan Sungai Moutong, Kota Palu, sekitar pukul 14.20 Wita. Dengan membawa sebundel berkas, mereka diterima Ryan Aprilianto dari bagian hukum Bawaslu Sulteng.

Tim hukum dari kantor hukum Ishak Adam dan Partners saat berada di kantor Bawaslu Sulteng memasukkan laporan pengaduan kode etik ke DKPP.
Tim hukum dari kantor hukum Ishak Adam dan Partners saat berada di kantor Bawaslu Sulteng memasukkan laporan pengaduan kode etik ke DKPP.
Baca Juga: Verfak 12.145 Dukungan Syarat Pasangan Calon “SALAM” di Pilkada Tojo Unauna Sedang Dilakukan, Nidaul : KPU Gunakan Sistem Sensus

Setelah beberapa menit memeriksa kelengkapan berkas, Ryan menyatakan menerima laporan dari Rofiqoh Is Machmoed (pengadu) yang diwakili tim hukumnya Ishak Adam dan rekan.

"Berkas pengaduan lengkap. Kami nyatakan diterima," kata Ryan sembari menyerahkan bukti penerimaan untuk ditandatangani.

Kepada tim kuasa hukum pengadu, Ryan menyatakan sidang kode etiknya akan digelar di kantor Bawaslu Sulteng. Untuk sidangnya kapan digelar belum bisa dipastikan. Sebab masih menunggu schedulle.

"Kalau pengaduan etik begini, sidangnya di sini (kantor Bawaslu Sulteng)," terang Ryan.

Dicegat usai memasukkan laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU Poso dan komisioner KPU Sulteng, Ishak Adam meminta masyarakat Poso untuk ikut memantau proses sidang etik para teradu. Keadilan hukum harus diperjuangkan melalui DKPP.

Baca Juga: Bawaslu, KPU dan DKPP Deklarasikan Pemilu Berintegritas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X