METRO SULTENG - Sebanyak enam anggota atau komisioner KPU di Provinsi Sulawesi Tengah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, Senin (1/7/2024).
Enam komisioner KPU yang diadukan terdiri dari, lima dari KPU Kabupaten Poso dan satu dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Komisioner KPU Poso yang diadukan ke DKPP yaitu ketua dan empat anggota. Ketua KPU Poso dijabat Ridwan Daeng Nusu. Sementara Mansur, Roni Matindas, Alfred Sibintoe, dan Dewi Yul Nawawi masing-masing sebagai anggota.
Baca Juga: Orang dengan Identitas Asal Poso Ditemukan Gantung Diri di WC Umum Raha-raha Desa Bahoea Morowali
Komisioner KPU Sulteng yang diadukan ke DKPP adalah Cristian Adiputra Oruwo.
Untuk pihak pengadu atas nama Rofiqoh Is Machmoed, salah seorang caleg Partai Demokrat DPRD Poso periode 2024-2029 dari dapil 1.
Laporan pengaduannya terkait pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.
"Hari ini, atas nama klien kami Rofiqoh Is Machmoed, kami memasukan laporan pengaduan ke DKPP melalui Bawaslu Sulteng. Ada enam orang yang kami adukan. Terdiri dari lima komisioner KPU Poso termasuk ketuanya, dan satunya lagi komisioner KPU Sulawesi Tengah," kata Ishak Adam SH., MH., CLI didampingi tiga rekannya dari kantor hukum Ishak Adam & Partners.
Ishak Adam tiba di kantor Bawaslu Sulteng di Jalan Sungai Moutong, Kota Palu, sekitar pukul 14.20 Wita. Dengan membawa sebundel berkas, mereka diterima Ryan Aprilianto dari bagian hukum Bawaslu Sulteng.
Setelah beberapa menit memeriksa kelengkapan berkas, Ryan menyatakan menerima laporan dari Rofiqoh Is Machmoed (pengadu) yang diwakili tim hukumnya Ishak Adam dan rekan.
"Berkas pengaduan lengkap. Kami nyatakan diterima," kata Ryan sembari menyerahkan bukti penerimaan untuk ditandatangani.
Kepada tim kuasa hukum pengadu, Ryan menyatakan sidang kode etiknya akan digelar di kantor Bawaslu Sulteng. Untuk sidangnya kapan digelar belum bisa dipastikan. Sebab masih menunggu schedulle.
"Kalau pengaduan etik begini, sidangnya di sini (kantor Bawaslu Sulteng)," terang Ryan.
Dicegat usai memasukkan laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU Poso dan komisioner KPU Sulteng, Ishak Adam meminta masyarakat Poso untuk ikut memantau proses sidang etik para teradu. Keadilan hukum harus diperjuangkan melalui DKPP.
Baca Juga: Bawaslu, KPU dan DKPP Deklarasikan Pemilu Berintegritas