Dugaan Pelanggaran Etik Pemilu di Sulteng, Prof Muhammad Sebut Kategori Pelanggaran Etik Serius

photo author
- Rabu, 13 November 2024 | 11:58 WIB
Prof Muhammad, mantan Ketua DKPP RI.
Prof Muhammad, mantan Ketua DKPP RI.

METRO SULTENG - Eks Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad, menegaskan bahwa lobi-lobi dari penyelenggara Pemilu masuk dalam kategori pelanggaran etik serius.

"DKPP menilai berdasarkan bukti di persidangan. Jika ada yang dapat membuktikannya, itu adalah pelanggaran etik berat," ujarnya saat dihubungi dari Palu, Rabu (13/11/2024).

Menurutnya, bila pengadu dapat menunjukkan adanya upaya lobi, maka penyelenggara Pemilu dapat dikenakan sanksi atas pelanggaran asas kejujuran, yang merupakan prinsip dasar kode etik.

Baca Juga: DPR RI Dukung DKPP Beri Rasa Keadilan kepada Rofiqoh Is Machmoed

"Itu juga bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan relasi kekuasaan yang tidak seimbang," tambahnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Muhammad saat dimintai tanggapan terkait pelaporan anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Christian Adiputra Oruwo, ke DKPP RI. Selain itu, lima anggota KPU Kabupaten Poso juga dilaporkan.

Dalam sidang DKPP yang digelar di Kantor Bawaslu Sulteng pada Selasa (29/10/2024), Christian diduga memanfaatkan posisinya untuk melobi pengadu agar mencabut laporan ke DKPP.

Muhammad, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu RI, menekankan DKPP tidak terpengaruh oleh upaya pencabutan laporan. Sebagai contoh, jika pengadu mencabut laporannya namun terdapat indikasi kuat pelanggaran etik, DKPP tetap akan melanjutkan pemeriksaan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pengadu Desak DKPP Pecat Christian Oruwo dan Lima Komisioner KPU Poso

Dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa untuk menjaga integritas dan profesionalitas, penyelenggara Pemilu harus menerapkan prinsip-prinsip dasar.

Ayat (2) menjelaskan bahwa integritas penyelenggara Pemilu didasarkan pada prinsip kejujuran, di mana penyelenggaraan Pemilu harus sesuai dengan aturan tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.

Christian sebelumnya dilaporkan dalam perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 oleh Rofiqoh Is Machmoed yang memberikan kuasa kepada Ishak P. Adam dan timnya. Rofiqoh dicoret sebagai anggota DPRD Poso terpilih dari Partai Demokrat padahal sudah dilakukan penetapan secara nasional oleh KPU.

Rofiqoh juga melaporkan Muh Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I hingga V.

Baca Juga: Komisioner KPU Sulteng Christian Oruwo, Diduga Lobi Pengadu untuk Cabut Laporan di DKPP

Rofiqoh mengungkapkan, beberapa bulan sebelumnya ia menghadap DPD Partai Demokrat Provinsi Sulteng. LO Partai Demokrat Sulteng, Zarkasi, menyampaikan bahwa Christian meminta difasilitasi bertemu dengannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X