METRO SULTENG - Laporan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, mulai disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, pada Selasa 29 Oktober 2024.
Sidang yang berlangsung selama delapan jam itu dipimpin anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo, sebagai majelis pemeriksa. Sidang digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng di Jalan Sungai Moutong, Kota Palu.
Sidang yang terbuka untuk umum itu bahkan juga disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP RI.
Baca Juga: Batalkan Penetapan Caleg Terpilih DPRD Poso, 6 Komisioner KPU di Sulawesi Tengah Diadukan ke DKPP
Perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 yang disidangkan DKPP, diadukan oleh Rofiqoh Is Machmoed yang memberikan kuasa kepada Ishak P. Adam, dkk. Rofiqoh mengadukan Muh. Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (ketua dan komisioner KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Juga turut diadukan komisioner atau anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Christian Adiputra Oruwo, sebagai Teradu VI.
Teradu I sampai Teradu V didalilkan melakukan penggantian Pengadu (Rofiqoh Is Machmoed) sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Poso periode 2024-2029, yang telah ditetapkan sebelumnya secara nasional.
Baca Juga: Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Penyidi Polsek Sindue Jalani Pengobatan fi Puskesmas Batusuya
Sedangkan Teradu VI didalilkan melanggar kode etik, karena memberikan jawaban secara pribadi terkait nama calon terpilih DPRD Kabupaten Poso.
Sidang etik hari itu turut dihadiri ketua dan komisioner KPU Sulteng, ketua dan anggota Bawaslu Sulteng, serta ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Poso sebagai pihak terkait.
Hadir pula komisioner KPU RI, Idham Holik, sebagai pihak terkait. Principal atau Pengadu Rofiqoh Is Machmoed juga hadir bersama kuasa hukumnya.
Dalam petitumnya, kuasa hukum Pengadu meminta kepada majelis pemeriksa DKPP untuk dapat mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menyatakan para Teradu I - VI telah melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum, serta memberikan sanksi berat kepada para Teradu I - VI. (*)