Eks Bupati Donggala Kasman Lassa Hadiri Sidang Korupsi Website Desa, Kakak dan Adik Kompak Tak Mengenal Terdakwa tapi Terima Uang

photo author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 18:10 WIB
Suasana persisangan di Pengadilan Tipikor Palu (Foto: Ahmad Muhsin)
Suasana persisangan di Pengadilan Tipikor Palu (Foto: Ahmad Muhsin)

METRO SULTENG- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan website desa Pemda Donggala, Sulteng, dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Palu pada Rabu (13/05/2024) kemarin, penuh dengan drama antara kakak dan adik saat memberikan keterangan.

Pasalnya mantan Bupati Donggala Kasman Lassa dan adik kandungnya Hikmah Lassa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radi A Subagdja, saat memberikan keterangannya di hadapan ketua majelis hakim dan dua anggotanya tidak mengenal Mardiana sebagai terdakwa.

Baca Juga: Dua Mantan Kadis PMD Donggala Akui Pengadaan Website Desa Atas Perintah Mantan Bupati Kasman Lassa

Semua pertanyaan yang ditanyakan kepada mantan bupati Kasman Lassa sebagai saksi terkait persoalan pengadaan website desa, baik itu oleh JPU, PH terdakwa maupun majelis hakim, dirinya tidak mengetahui persoalan pengadaan website desa.

Kasman Lassa mengakui dirinya hanya melakukan disposisi ke Dinas PMD terkait permohonan CV Hani Colection yang masuk di meja kerjanya. Ketika diperlihatkan bukti foto pertemuan antara mantan bupati dengan para camat dan kepala desa bersama Mardiana diruangkerjanya, Kasman Lassa berkelik bahwa pertemuan itu membahas persoalan covid dan banjir di kecamatan Rio Pakava.

Bukan hanya itu dalam pertemuan itu terlihat Mardiana yang sedang duduk disamping mantan bupati itu tidak mengenalnya dengan dalil itu pertemuan resmi. Sayangnya keterangan Kasman Lassa itu langsung dibantah oleh terdakwa Tamrin mantan camat Rio Pakava bahwa pertemuan itu membahas tentang pengadaan website desa.

Baca Juga: Menghina Pengadilan, Hakim Minta Jaksa Tahan Asisten III Pemda Donggala DB Lubis

Sementara itu, Hikmah Lassa tidak segan- segan mengancam Penasehat Hukum (PH) terdakwa dalam persidangan saat memberikan pertanyaan terkait aliran dana yang ditransfer terdakwa ke rekening saksi.

Menurut Hikmah dirinya tidak mengenal terdakwa Mardiana tetapi menerima uang dari Mardiana sebesar Rp7 juta dengan cara dua kali transfer.

"Saya terima 7 juta melalui dua kali transfer dengan hari yang berbeda," terang Hikmah menjawab pertanyaan majelis hakim.

Namun pada saat penasehat hukum terdakwa memperlihatkan bukti transfer dihadapan ketua majelis hakim, ternyata bukti transfer pada hari yang sama hanya berbeda waktu yakni sore dan malam.

Baca Juga: Terendus Temuan BPK di Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Bagian Umum Ratusan Juta

Ketika ditanya soal aliran dana sebesar Rp7 juta yang dikembalikan saksi ke penyidik, Hikmah menjawab, dirinya mengembalikan uang tersebut ke penyidik pada saat konfrontir dengan terdakwa Mardiana di Polres Sigi bulan Desember tahun 2023 lalu.

Keterangan Hikmah kemudian dibantah oleh terdakwa Mardiana karena menurut terdakwa, uang yang diberikan kepada Hikmah baik melalui transfer maupun secara tunai totalnya sebesar Rp128 juta.

Sementara mantan bupati Donggala Kasman Lassa, menerima Rp350 juta untuk membayar pinjaman di 3 desa yakni Desa Tanahmea 100 juta, Desa Malino 100 juta dan Polanto Jaya 150 Juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X