Dua Mantan Kadis PMD Donggala Akui Pengadaan Website Desa Atas Perintah Mantan Bupati Kasman Lassa

photo author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 08:45 WIB
Suasana diruang sidang saat Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan bukti disposisi mantan bupati Kasman Lassa kepada mantan Kadis PMD Lutfiah Mangun/Foto : Ahmad Muhsin
Suasana diruang sidang saat Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan bukti disposisi mantan bupati Kasman Lassa kepada mantan Kadis PMD Lutfiah Mangun/Foto : Ahmad Muhsin

METRO SULTENG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi program pengadaan website desa di Pengadilan Tipikor Palu, Senin (14/5), kembali digelar.

Sidang yang dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Zaufi Amri, SH bersama dua hakim anggota masing-masing Alam Nur, SH dan HendryJahotman Sinaga, SH dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radi A Subagdja menghadirkan 6 orang saksi yakni mantan Bupati Donggala Kasman Lassa bersama adik kandungnya Hikmah Lassa, Asisten III DB Lubis, dua orang mantan Kadis PMD Lutfiah Mangun dan Abraham Taud, serta pemilik perusahan CV Hani Colcetion Haerudin Kaco.

Baca Juga: Menghina Pengadilan, Hakim Minta Jaksa Tahan Asisten III Pemda Donggala DB Lubis

Dalam keterangannya, Lutfiah mengatakan, disposisi mantan bupati terkait pengadaan website desa tidak dilaksanakan olehnya, karena dalam lembar disposisi tersebut ada perintah untuk melakukan MoU.

Sedangkan Abraham Taud mengaku, dirinya melakukan penandatanganan MoU di hadapan mantan Bupati Donggala di ruang kerja bupati karena diperintah.

"Waktu itu, saya tidak mau melaksanakan disposisinya sehingga saya dipanggil melalui telepon oleh ajudan ke ruang kerja. Kemudian diperintah untuk tandatangan," terang Abraham ketika ditanya oleh salah satu penasehat hukum terdakwa.

Baca Juga: Pilkada Morowali Utara: Delis-Djira Jilid II Resmi Mendaftar di Tujuh Parpol

Keterangan Abraham itu langsung dibantah oleh mantan Bupati Donggala Kasman Lassa. Bukan hanya itu menurut Kasman Lassa, program pengadaan website desa tidak pernah diketahuinya.

Menurut Kasman Lassa, dirinya mengetahui adanya program tersebut setelah muncul pemberitaan di media. Karena Kadis PMD sebelumnya tidak melaksanakan lembaran disposisi darinya. 

"Saya tidak tahu program ini karena yang melakukan MoU itu para kepala desa," bantah Kasman.

Sementara pemilik perusahaan Hani Colection Haerudin Kaco mengaku, dirinya menggunakan nama terdakwa Ardiansya sebagai direktur perusahan, karena dirinya seorang Pegawai Negeri Sipil. Sementara terdakwa Mardiana tidak masuk dalam struktur perusahaan.

Setelah mendengar keterangan saksi, kemudian salah satu anggota majelis hakim mengatakan, seharusnya penyidik jadikan pemilik perusahaan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Sebelum melakukan skorsing sidang, ketua majelis hakim meminta kepada pemilik perusahan agar tidak mengorbankan orang lain untuk kepentingan dirinya. ***(Ahmad Muhsin/Metrosulteng)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X