Sebelum Putuskan Kontrak Secara Sepihak, Perusahaan Tambang Emas Poboya Lakukan Perampasan ATM

photo author
- Rabu, 29 November 2023 | 09:08 WIB
Aktivitas tambang emas Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah. (Foto: Mongabay).
Aktivitas tambang emas Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah. (Foto: Mongabay).

3). Penggugat diminta oleh tergugat memberikan pelayanan terbaik, kemudian menyajikan makanan dengan cara higenis sehingga penggugat melengkapi dapur higenisnya dengan peralatan masak baru berupa: kulkas baru, sewa rumah, memasang AC, tabung pemadam kebakaran, dll-nya.

4). Penggugat mendistribusikan makanan sebanyak 1.474 mika/hari yang direncanakan selama 15 hari. Jika ditotalkan, makanan yang harus didistribusikan selama 15 hari sesuai kontrak adalah sebanyak 1.474 x 15, maka berjumlah 22.110 mika dengan harga satuan Rp20 ribu/mika.

Baca Juga: CPM Kembali Temukan Kandungan Emas di Blok Poboya Menjadi 21,7 Juta Ton

5). Untuk memenuhi kontrak kerja dengan para tergugat, maka penggugat telah membeli peralatan makan antara lain: mika, sendok makan, dan plastic yang seluruhnya berjumlah 22.110 buah/item.

6). Penggugat telah mendistribusikan makanan pada tanggal 12-14 Juni atau selama tiga hari, dimana setiap harinya didistribusikan sebanyak 1.474 mika. Dengan demikian, total makanan selama tiga hari yang telah didistribusikan yaitu 4.422 mika. Jika dikalikan Rp20 ribu/mika, maka totalnya Rp88.440.000.

7). Dan pada tanggal 15 Juni 2023 atau hari keempat saat makanan didistribusikan, tergugat tidak lagi menerima alias menolak. Penggugat pun sangat kecewa. Bahkan tergugat menyatakan: "tidak usah antar makanan lagi, karena kontrak kerjasama sudah diputuskan oleh kami".

Bahkan, tergugat meminta uang kerjasama dikembalikan, padahal tergugat sudah membelanjakan uang tersebut untuk keperluan selama 15 hari kontrak kerja.

8). Tergugat bersikeras meminta uang dikembalikan oleh penggugat. Bahkan sekitar pukul 02.00 dini hari, tergugat mendatangi rumah penggugat dengan cara-cara pemaksaan dan meminta ATM dan pin.

Mereka (tegugat) membawa laki-laki beberapa orang dengan cara membentak penggugat. Karena merasa tertekan dan takut, penggugat pun pasrah lalu menyerahkan ATM dan pinnya. Kemudian tergugat menarik uang dari ATM penggugat sebanyak Rp32 juta.

9). Penggugat pada tanggal 13 Juni 2023, telah menerima surat peringatan pertama (SP1) dari tergugat, karena keterlambatan pengantaran makanan selama 1 jam dari yang ditentukan.

Baca Juga: Warga Penambang Poboya Minta Diperlakukan Adil dan Manusiawi

Akan tetapi, penggugat telah melakukan klarifikasi bahwa keterlambatan akibat terjadi kecelakaan saat proses pengantaran makanan dalam perjalanan menuju tempat tergugat.

10). Penggugat sangat keberatan atas pemutusan kontrak secara sepihak. Padahal dalam kontrak kerjasama tentang pengadaan dan distribusi makanan, disebutkan bahwa pemutusan kontrak kerjasama ketika pihak kedua telah mendapat surat peringatan ketiga (SP3), maka dengan sendirinya kerjasama berakhir.

11). Pemutusan kontrak kerjasama secara sepihak dianggap merupakan perbuatan melawan hukum.

12). Akibat pemutusan kontrak kerjasama secara sepihak yang dilakukan tergugat, maka penggugat mengalami kerugian sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X