METRO SULTENG - Gugatan perdata sederhana terhadap tiga perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah, sudah siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Ketiga perusahaan yang digugat di PN Palu adalah PT Adijaya Karya Makmur (AKM), PT Adijaya Mitra Sederhana (AMS), dan atau PT Labuha Internusa (LI).
Ketiga perusahaan ini adalah mitra kerja PT Citra Palu Mineral (CPM) yang mengelola izin kontrak karya pertambangan emas di Poboya, Kota Palu.
Baca Juga: Tiga Perusahaan Pertambangan Emas di Poboya Digugat ke PN Palu, Ini Penyebabnya
Sedangkan penggugatnya bernama Nurhana Baso. Ia merupakan pengusaha jasa catering (makanan dan minuman) di Kota Palu. Gugatan Nurhana telah teregister dengan nomor perkara: 26/Pdt.GS/2023/PN Pal tanggal 7 November 2023.
"Informasinya, sudah siap disidangkan. Kasus ini cukup menarik perhatian publik, karena melibatkan perusahaan pertambangan emas di Poboya," kata salah seorang pengunjung sidang di PN Palu, Senin (27/11/2023).
Data yang dihimpun media ini dari dokumen gugatan, sebelum gugatan perdata didaftarkan di PN Palu, kedua belah pihak sempat berselisih paham.
Karena pihak tergugat melakukan pemutusan kontrak jasa catering secara sepihak dan meminta uang dikembalikan. Penyebabnya karena pengadaan dan distribusi makanan yang dilakukan penggugat alami keterlambatan.
Bahkan, saat meminta uang dikembalikan, perwakilan tergugat nekat mendatangi penggugat. Mereka meminta kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) penggugat secara paksa. Lalu, mengambil uang di ATM penggugat sebanyak Rp32 juta. Kejadiannya dini hari pukul 02:00.
Baca Juga: Rusuh Tambang Emas Poboya, Amin Panto: Harus Dicermati Mendalam Apa Akar Masalahnya!
Tak terima dengan perlakuan tergugat, Nurhana Baso pun melayangkan gugatan kepada ketiga perusahaan pertambangan emas di Poboya tersebut. Nurhana menuntut kerugian Rp187 juta.
"Penggugat informasinya sempat trauma. Karena ada dugaan alami tindakan premanisme. ATM-nya dirampas tengah malam oleh orangnya tergugat," ujar pengunjung sidang tersebut.
Berikut uraian gugatan perdata Nurhana Baso terhadap tiga perusahaan pertambangan emas Poboya selaku mitra PT CPM:
1). Awalnya penggugat dan tergugat telah melakukan perjanjian kerjasama berdasarkan surat perjanjian kontrak tanggal 12 Juni 2023 sampai dengan tanggal 26 Juni 2023 (15 hari kalender), antara penggugat dan ketiga perusahaan selaku tergugat. Perjanjian kerjasama itu berupa pengadaan dan distribusi makanan.
2). Setelah terjadi kesepakatan kerjasama, tergugat kemudian memberikan uang Rp100 juta kepada penggugat (Nurhana Baso).