METRO SULTENG-Seorang tenaga honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala dan tukang ojek online ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Donggala. Keduanya tetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat website desa.
Selain honorer dan tukang ojek online, penyidik juga menetapkan Tamrin mantan camat Rio Pakava. Penetapan ke 3 orang ini sebagai tersangka mengejutkan publik. Dimana sejumlah saksi dan bukti yang diduga mengarah ke sejumlah pejabat Donggala, namun tidak di tetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Baru Diusul, Dua Calon Pj Bupati Parigi Moutong Sudah Mendapat Penolakan
Mardiana honorer yang ditetapkan tersangka mengaku, tidak terima dunia dan akhiraat jika Kasman Lassa, DB Lubis, Hikmah dan Muhlis tidak dijadikan tersangka dalam kasus website desa.
"Saya tidak terima kalau saya, Ardi dan camat dijadikan korban karena kami ini hanya diperintah bupati Kasman Lassa," katanya.
Menurut Mardiana, Tamrin mantan camat Rio Pakava tidak pernah menerima uang sepersenpun dalam program pengadaan website desa. Bahkan dipaksa untuk mengumpulkan semua kepala desa mengikuti sosialisasi dan memprogramkan alat tersebut.
Baca Juga: Besok Kasman Lassa, DB Lubis dan Mardiana Dikonfrontir Penyidik Terkait Kasus Dugaan Korupsi TTG
Pertemuan antara Camat, Mardiana yang di ikuti oleh 14 desa se kecamatan Rio Pakava itu di ruang kerja Bupati Donggala Kasman Lassa. Pada saat pertemuan yang dipimpin langsung Kasman Lassa di dampingi isterinya Indo Tang.
"Jadi pertemuan itu bupati perintahkan semua Kades untuk programkan website dan pembayarannya langsung ke saya tidak perlu di transfer," beber Mardiana
Mardiana menegaskan, pembayaran website oleh kepala desa melalui dirinya kemudian diserahkan kepada DB Lubis, Hikmah Lassa dan Muhlis atas perintah Bupati Donggala Kasman Lassa.
Baca Juga: PT Vale Kampanyekan Komitmen Keberlanjutan dalam Mendukung Industri Nikel di ISF 2023
"Dalam pembukuan keuangan pak Tamrin tidak pernah terima uang karena setiap uang masuk dan keluar itu saya laporkan langsung ke pak bupati di rumah roviga" katanya.
Ibu lima orang anak ini terpaksa rela tinggalkan anak-anaknya untuk menjalani proses hukum yang ditersangkakan kepada dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan website desa.
Sementara itu Ardiansya seorang tukang ojek online yang namanya digunakan sebagai Direktur CV. Hani Colection mengaku tidak dilibatkan dalam pekerjaan tersebut.
Baca Juga: Samsung Galaxy Watch 4 Classic: Jam Tangan Pintar dengan Layar Anti Gores Memiliki Gorilla Glass DX