Dalam pemberitaan sebelumnya, Ardiansya merasa heran karena beberapa nama terlibat dalam proyek website desa tidak ikut jadi tersangka.Ardi berharap penyidik Tipidkor Polres Donggala bukan menjadikan dirinya sebagai tersangka tetapi dalang dari kasus tersebut yang harus ditersangkakan.
Namun sangkat disayangkan, dalangnya DB lubis, Kasman Lassa, Hikma Lassa, dan Muhlis seakan-akan tidak tersentuh hukum. Mereka itu yang mestinya jadi tersangka.
Perlu diketahui proyek pengadaan alat satelit atau website desa yang dikerjakan oleh CV. Hani Colection melalui Distributornya PT. Pasifik Satelit Nusantara (PSN).***(Ahmad Muhsin/Metrosulteng)