METRO SULTENG-Ketua LMND Kota Buol, Agung Trianto menilai respon Mahfud MD terhadap Putusan PN Jakpus adalah tindakan yang berlebihan dan disposisi.
"Intervensi negara nyata untuk menggagalkan salah satu partai politik di pemilu 2024 mendatang," ujarnya, Senin, (6/3/2023).
Menurut dia, tidak semestinya Menteri yang bekerja sebagai pembantu Presiden Jokowi berkomentar lebih sebelum upayah hukum dari KPU telah sampai ke tahap akhir.
"Putusan PN kan masih bisa dibanding oleh KPU artinya putusan ini belum final," jelas Agung.
Baca Juga: Peradangan: Kenali 5 Penyebab Umum Sebelum Mengobatinya Agar Tak Makin Parah
Menurutnya, hakim lah yang memutuskan Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jakarta Pusat sudah objektif dan profesional.
"Buktinya MA bela hakim yang memutuskan perkara ini," terangnya.
Baca Juga: Polemik Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu, MA: Hakim Tidak Bisa Di Salahkan
Agung mengungkapkan, KPU sebagai instansi yang menyelenggarakan pemilu telah melakukan kecurangan dan dengan sengaja menghilangkan salah satu hak partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu 2024.
"Putusan ini menjadi dasar bahwa KPU telah melakukan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) terhadap salah satu partai," kata Agung.
Baca Juga: PN Jakpus Kabulkan Permohonan Penundaan Pemilu Yang Diajukan Partai Prima, Begini Reaksi Istana
Ia menilai, KPU sudah gagal dan meredupkan semangat kaum muda untuk terlibat dalam Pemilu 2024 nanti.
"Dengan adanya putusan PN Jakpus itu, panitia penyelenggara pemilu yakni KPU sudah mereduksi semangat kaum muda," ungkapnya.