LMND Buol Tepis Respon Mahfud MD Soal Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu, KPU Lakukan Kecurangan

photo author
- Senin, 6 Maret 2023 | 10:37 WIB
Ketua LMND Kota Buol, Agung Trianto. (Ist)
Ketua LMND Kota Buol, Agung Trianto. (Ist)

Baca Juga: Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Bawaslu Touna Pastikan Hak Pilih Warga di Pemilu 2024 Terpenuhi

Agung menuturkan, sebagai negara hukum yang jelas termuat pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Mahfud MD dan KPU harus patuh terhadap Putusan PN Jakarta Pusat. 

"Hak rakyat untuk ikut dan terlibat pada pemilu 2024 harus dijamin dan diakomodir, negara harus mengambil hikmah dari fenomena ini sebagai bahan refleksi terhadap sistem demokrasi di Indonesia," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sofyan L

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X