METRO SULTENG-Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi atau LMND DKI Jakarta, Nasaruddin Latupono meminta agar seluruh Komisioner KPU RI segera dicopot dari jabatan mereka. Pasalnya, putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jakarta Pusat telah membuka tabir bobroknya proses mekanisme pemilu menuju 2024.
Pada diktum ke 5 amar putusan, KPU RI diperintahkan untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Tegas Akan Lawan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu
"Sebagai tanggung jawab moril yang harus diambil, seluruh petinggi KPU RI harus dicopot karena telah terbukti gagal sebagai penyelenggara Pemilu untuk 2024 mendatang," kata Nasaruddin L dalam keterangan yang diterima Metrosulteng.com, Senin, (6/3/2023).
"Duduk perkara awal adalah KPU RI sepertinya secara sengaja tidak ingin meloloskan salah satu partai baru yang bernama prima walaupun seluruh syaratnya telah terpenuhi," ujarnya.
Baca Juga: Belum Ada Titik Terang Bagi Warga Desa Pebounang Dan Dongkalan Parigi Moutong Soal Sengketa Tanah
Ia menjelaskan bahwa PN Jakpus yang mengeluarkan keputusan ini adalah tempat yang sudah kesekian kalinya dilakukan oleh Partai Prima untuk menuntut hak mereka sebagai warga negara.
Lanjut Nassruddin L, putusan PN itu sangat bermakna untuk rakyat Indonesia dalam merefleksikan kembali ruh demokrasi pasca reformasi.
Baca Juga: Fanny Fardiyani Resmi Jabat Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Tolitoli
"Kami menghimbau untuk seluruh lapisan rakyat harus patuh dan tunduk terhadap putusan PN Jakpus dan menghormati hak berpolitik untuk sesama warga negara," pungkasnya.