METRO SULTENG-Polemik atas putusan Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk penundaan Pemilu mendapat perlawanan dari pemerintah.
Hingga penundaan ini terjadi, pihak pemerintah mengambil langkah tetap mendukung pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Suzuki Nex Crossover, Matic Adventure Yang Tahan Banting, Tak Peduli Jalan Hancur di Gasss
Bahkan pemerintah menganggap keputusan PN Jakpus tak memiliki dasar hukum, karena bukan dalam wewenang.
Berbeda dengan pemerintah, Mahkamah Agung tak menyalahkan soal putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu.
Baca Juga: Walhi Sulteng Sayangkan Vonis Bebas Penembak Demonstran Tolak Tambang Trio Kecana
Menurut juru Bicara Mahkamah Agung Suharto bahwa hakim-hakim memiliki independensi dalam membuat atau menjatuhkan putusan suatu perkara.
"Hakim tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya, karena putusan dianggap benar," kata Suharto dilansir dari, CNNIndonesia.com, Sabtu (4/3/2023).
Baca Juga: PN Jakpus Kabulkan Permohonan Penundaan Pemilu Yang Diajukan Partai Prima, Begini Reaksi Istana
Suharto menjelaskan putusan PN Jakpus itu belum memiliki hukum tetap. Pasalnya, ia meyakini akan ada pihak terkait mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.
"Maka paling bijak ya kita tunggu proses Bandingnya. Hanya saja dengan adanya upaya hukum putusan hakim dapat dibatalkan oleh hakim tinggi," kata dia.