Tentang LPSK, Tugas dan Kewenangan Dalam Melindungi Saksi

photo author
- Selasa, 16 Agustus 2022 | 06:50 WIB
Gedung LPSK, Jakarta. Google Maps/Ali Ha Sani.
Gedung LPSK, Jakarta. Google Maps/Ali Ha Sani.

METRO SULTENG-Nama LPSK dalam beberapa bulan terakhir ini menjadi perhatian publik setelah kasus penembakan ajudan Brihadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mencuat. Semua orang yang terseret dalam pembunuhan itu ramai-ramai minta perlindungan LPSK termasuk Istri Ferdy Sambo Putri Candhrawathi.

Berikut ulasan tentang LPSK yang dikutip dari sumber resmi laman LPSK.

LPSK merupakan suatu lembaga yang memberikan perlindungan saksi dan korban dalam suatu kasus.

LPSK Kepanjangan dari organisasi LPSK adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Pengertian LPSK dapat diketahui dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlind

Perlindungan Saksi dan Korban, sebagai berikut.

Baca Juga: Luna Maya Meronta-Ronta Mirip Kesurupan Sampai Dijemput Ambulance, Ini Penyebabnya

Baca Juga: 11 Koruptor dan 3 Napi Teroris di Sulteng Dapat Remisi HUT ke 77 RI

LPSK singkatan dari Lembaga Perlindungan Saksi adalah adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Anggota LPSK adalah orang yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang perlindungan saksi dan korban.

LPSK memiliki tugas dan fungsi sendiri yang telah ditetapkan berdasarkan aturan perundang-undangan. Tugas dan fungsi LPSK adalah diatur dalam Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tugas dan Fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, sebagai berikut.

Tugas LPSK adalah ruang lingkup yang menjadi tanggung jawab atau kewajiban dari masing-masing bidang di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Fungsi LPSK adalah aktifitas, program atau kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengemban tugas dari masing-masing bidang di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Bidang LPSK adalah wadah dari kesatuan tugas dan fungsi yang terdapat di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: 68 Paskibraka Pusat Dikukuhkan Presiden RI, 2 Wakil Dari Sulteng

Baca Juga: Duit BUMDes Harapan Jaya Morowali Jadi Bancakan Aparatur Desa, Kini Temui Titik Terangnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X