Tentang LPSK, Tugas dan Kewenangan Dalam Melindungi Saksi

photo author
- Selasa, 16 Agustus 2022 | 06:50 WIB
Gedung LPSK, Jakarta. Google Maps/Ali Ha Sani.
Gedung LPSK, Jakarta. Google Maps/Ali Ha Sani.

Melakukan pendampingan Saksi dan/atau Korban dalam proses peradilan.

Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi.

Demikian penjelasan tentang apa itu LPSK. Kepanjangan LPSK adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X