Tentang LPSK, Tugas dan Kewenangan Dalam Melindungi Saksi

photo author
- Selasa, 16 Agustus 2022 | 06:50 WIB
Gedung LPSK, Jakarta. Google Maps/Ali Ha Sani.
Gedung LPSK, Jakarta. Google Maps/Ali Ha Sani.

Dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSK sebagaimana dijelaskan di atas, LPSK melaksanakan beberapa hal antara lain:

Merumuskan kebijakan di bidang Perlindungan Saksi dan Korban;

Melaksanakan perlindungan terhadap Saksi dan Korban;

Melaksanakan pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada Saksi dan atau Korban;

Melaksanakan diseminasi dan hubungan masyarakat;

Melaksanakan kerjasama dengan instansi dan pendidikan pelatihan;

Melaksanakan pengawasan, pelaporan, penelitian dan pengembangan;

Melaksanakan tugas lain berkaitan dengan perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LPSK memiliki struktur yang terdiri dari pimpinan, anggota dan sekretaris.

LPSK juga memiliki visi dan misi tersendiri. Berikut ini adalah visi dan misi LPSK, sebagaimana dilansir dari laman resmi LPSK.

Baca Juga: Sinopsis Film Pengabdi Setan 2: Akhir Cerita Yang Bikin Merinding Bulu Kuduk

Baca Juga: Harga Nikel Dunia Longsor Nyaris 4 Persen Gegara Parlemen AS Kunjungi Taiwan, Ini Dampaknya Bagi Indonesia

Visi LPSK: "Terwujudnya perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana"

Visi tersebut memiliki makna bahwa LPSK yang diberikan mandat oleh undang-undang selaku focal point dalam pemberian perlindungan saksi dan korban harus dapat mewujudkan suatu kondisi dimana saksi dan korban benar-benar merasa terlindungi dan dapat mengungkap kasus dalam peradilan pidana.

Misi LPSK:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X