11 Koruptor dan 3 Napi Teroris di Sulteng Dapat Remisi HUT ke 77 RI

photo author
- Senin, 15 Agustus 2022 | 22:26 WIB
Ilustrasi sel tahanan
Ilustrasi sel tahanan

METRO SULTENG-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Sulawesi Tengah mencatat sebanyak 14 orang narapidana kasus terorisme dan korupsi di wilayah tersebut mendapat remisi atau pengurangan masa penahanan pada HUT Ke-77 Kemerdekaan RI.

"14 orang narapidana ini tiga orang kasus tindak pidana terorisme dan 11 orang tindak pidana korupsi," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Sulteng Sunar Agus di kota Palu, Senin (15/8) dikutip Antara.

Ia menjelaskan 14 orang narapidana kasus terorisme dan korupsi itu, diberikan remisi pengurangan masa penahanan satu bulan sampai dengan enam bulan.

Baca Juga: 68 Paskibraka Pusat Dikukuhkan Presiden RI, 2 Wakil Dari Sulteng

Baca Juga: Duit BUMDes Harapan Jaya Morowali Jadi Bancakan Aparatur Desa, Kini Temui Titik Terangnya

Baca Juga: Sinopsis Film Pengabdi Setan 2: Akhir Cerita Yang Bikin Merinding Bulu Kuduk

"Tiga orang narapidana kasus terorisme merupakan warga binaan di Lapas Palu dan tidak ada remisi bebas untuk kasus terorisme maupun korupsi," sebut Sunar.

Ia mengatakan total keseluruhan narapidana di Sulawesi Tengah yang mendapat remisi hari Kemerdekaan Republik Indonesia yakni sebanyak 2.518 orang.

Secara simbolis remisi akan diberikan pada HUT RI 17 Agustus 2022 kepada narapidana yang telah dipilih karena berkelakuan baik selama berada dalam penahanan.

"Remisi bebas sebanyak 9 orang kasus pidana umum yang merupakan warga binaan di Lapas Luwuk, LPKA Palu dan Rutan Donggala," jelas Sunar.

Baca Juga: Harga Nikel Dunia Longsor Nyaris 4 Persen Gegara Parlemen AS Kunjungi Taiwan, Ini Dampaknya Bagi Indonesia

Baca Juga: Pemain Lama Jaringan Narkoba Malaysia -Jakarta Senilai Rp 50 Miliar Dibongkar Polres Jakbar

Baca Juga: Sidang PK Anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma Batal Digelar

Menurut Sunar saat ini jumlah keseluruhan narapidana dan tahanan di Sulawesi Tengah mencapai 3.654 orang, sedangkan kapasitas hunian untuk seluruh Lapas dan Rutan di daerah tersebut hanya mampu menampung 1.711 orang.

"Kelebihan kapasitas hunian sebesar 113 persen, harapan kami adanya pemberian remisi ini akan mengurangi jumlah warga binaan meskipun tidak signifikan," tuturnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X