Mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban dalam peradilan pidana.
Mewujudkan kelembagaan yang profesional dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban.
Memperkuat landasan hukum dan kemampuan dalam pemenuhan hak-hak saksi dan korban.
Mewujudkan dan mengembangkan jejaring dengan para pemangku kepentingan dalam rangka pemenuhan hak saksi dan korban.
Mewujudkan kondisi yang kondusif serta partisipasi masyarakat dalam perlindungan saksi dan korban.
Adapun kewenangan LPSK antara lain adalah sebagai berikut:
Meminta keterangan secara lisan dan /atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan.
Baca Juga: Mengintip Kondisi FS Didalam Sel Bersama Tahanan Lainnya Sambil Menunggu Penyidikan Polisi
Menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk memperoleh kebenaran atas permohonan.
Meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang dibutuhkan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum.
Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengelola rumah aman.
Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman.
Melakukan pengamanan dan pengawalan.