Kasus Bank Sulteng, ART Tegaskan Dirinya Hanya Meluruskan, Bukan Mengintervensi

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 19:22 WIB
Kejati Sulteng menahan tiga tersangka dugaan korupsi Bank Sulteng pada Rabu petang 25 Januari 2023. (foto: ist)
Kejati Sulteng menahan tiga tersangka dugaan korupsi Bank Sulteng pada Rabu petang 25 Januari 2023. (foto: ist)

METRO SULTENG - Anggota DPD-RI, Abdul Rachman Thaha, menolak disebut melakukan intervensi terhadap kasus dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sulteng.

Kasus yang saat ini disidik Kejaksaan Tinggi Sulteng tersebut telah menetapkan empat tersangka. Namun baru tiga tersangka ditahan. Dua orang mantan Bank Sulteng, satunya lagi dari PT Bina Artha Prima (BAP) selaku rekanan bank plat merah tersebut.

Menurut senator yang beken disapa ART ini, saat rapat konsultasi bersama Kejati Sulteng di Kota Palu pada Kamis 26 Januari 2023, dirinya memang mempertanyakan dasar hukum kasus tersebut.

Anggota DPD-RI dapil Sulteng, Abdul Rachman Thaha atau ART menyoroti kasus Bank Sulteng yang disidik pihak Kejati Sulteng. (foto: ist)
Anggota DPD-RI dapil Sulteng, Abdul Rachman Thaha atau ART menyoroti kasus Bank Sulteng yang disidik pihak Kejati Sulteng. (foto: ist)
"Kasus BPD (Bank Sulteng) saya tidak tahu permasalahan ini pak Kajati, masuknya dimana sehingga ada perbuatan pidananya?,”kata ART dalam rapat konsultasi Badan Akuntabilitas Publik DPD-RI bersama jajaran Kejati saat itu.

Baca Juga: Damprat Oknum Jaksa Kejati Sulteng, ART: Saya Punya Data tentang Mereka

Kepada media ini Sabtu pagi (28/1/2023), ART mengatakan kerugian negara Rp7 miliar sebagaimana diekpose penyidik Kejati terkait kasus Bank Sulteng, tidak masuk dalam temuan BPK-RI. Tapi proses hukumnya berjalan dan telah menetapkan tersangka. Sudah ditahan pula.

Kasus Bank Sulteng, lanjut ART, sebenarnya murni persoalan bisnis. BUMN dan BUMD memang sama-sama menggunakan keuangan negara. Akan tetapi untuk BUMN atau BUMD jika mau digunakan untuk usaha, sudah ada pemisahan antara keuangan negara dan dana penyertaan modal (uang daerah).

Dan kasus Bank Sulteng terkait program kredit pra-pensiun dan pensiun hasil kerjasama dengan PT Taspen, justru menguntungkan daerah. Ada keuntungan sekitar Rp1 triliun dalam rentang waktu 2017-2021. Akan tetapi, inilah yang justru disidik Kejati.

Baca Juga: Anggota DPD-RI Minta Kajati, Beri Atensi Khusus Kasus Jalan Pantai Mosing di Parimo

Bank Sulteng, sebut ART, dalam melaksanakan program tersebut memang melibatkan PT BAP sebagai pihak ketiga, karena ada alasannya.

Yaitu, PT Taspen kala itu memberi syarat kepada Bank Sulteng. Jika tidak mencapai 1.000 kredit poin pensiun, maka kerjasama antara PT Taspen dengan Bank Sulteng akan dihentikan.

Atas dasar itulah, dibutuhkan jasa marketing yang punya skill dan kemampuan. Maka direkrut pihak ketiga yaitu PT BAP.

"Dalam perjalanannya, kerjasama marketing Bank Sulteng dan PT BAP berjalan lancar. Kerjasama kedua belah pihak dalam bentuk MoU. Ada biaya operasional dalam MoU. Otomatis Bank Sulteng yang tanggung. Maka diploting dari pos operasional bank," kata ART.

PT BAP memakai dana operasional bank dalam melaksanakan tugas marketingnya, itu sah-sah saja. Apalagi ada ikatan MoU atau diperjanjikan. Lagipula, tidak ada pembengkakan biaya operasional disini. Kalaupun ada, bisa dinegosiasikan. Tapi harus ada addendum MoU antara Bank Sulteng dan PT BAP.

"Ibarat marketing, mengalir ke bawah. Kalau ekonominya saya tidak begitu paham. Tapi kalau saya lihat itu pure usaha walaupun ada fee dari di situ, ya memang. Jangankan itu, orang saja disuruh beli rokok dan ada kembaliannya, kita kasih sebagai tanda jasa,” ujarnya.

Baca Juga: Sambangi Kejati, DPD-RI Minta Temuan BPK soal Kerugian Negara Rp10 M Segera Ditindaklanjuti

Halaman:

Editor: Icam Djuhri

Tags

Terkini

X