Sambangi Kejati, DPD-RI Minta Temuan BPK soal Kerugian Negara Rp10 M Segera Ditindaklanjuti

- Jumat, 27 Januari 2023 | 06:53 WIB
Rombongan DPD-RI saat menyerahkan cenderamata kepada Kajati Sulteng, Kamis 26 Januari 2023, usai rapat konsultasi. (foto: ist)
Rombongan DPD-RI saat menyerahkan cenderamata kepada Kajati Sulteng, Kamis 26 Januari 2023, usai rapat konsultasi. (foto: ist)

METRO Sulteng - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah menerima kunjungan kerja  Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di kantor Kejati Jalan Samratulangi, Kota Palu, Kamis 26 Januari 2023.

Kunker dpd-ri hari itu diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Agus Salim, bersama jajarannya dan seluruh staf kejaksaan. Sebelum tiba di Kejati, rombongan dpd-ri lebih dulu bertandang ke bpk-ri perwakilan Sulteng.

Baca Juga: Kunjungi Rutan Palu, Anggota DPD-RI Minta Walikota Sediakan Lahan Pembangunan Baru

Pertemuan dengan Kejati dikemas dalam bentuk rapat konsultasi. Rombongan Badan Akuntabilitas Publik dpd-ri yang dipimpin Ajiep Padindang, berupaya mendorong Kejati supaya melakukan proses penanganan setiap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara di daerah.

Ada 9 poin rekomendasi bpk-ri, kata Ajiep, yang berkaitan dengan penanganan kerugian negara di tahun 2022 di Sulteng. Rekomendasi BPK harus ditindaknjuti.

"Ini juga demi memberi kepastian hukum agar tidak berlarut-larut,"kata Adjiep usai rapat konsultasi bersama jajaran Kejati.

Sebagaimana yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 yang dilakukan bpk-ri Sulteng, ada 9 permasalahan terindikasi merugikan keuangan negara. Ke-9 masalah ini semua ada di Kabupaten Donggala. Negara dirugikam sekitar Rp10 miliar.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Bank Sulteng Rp7 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan, Satu Lagi Menyusul

Meski demikian, Adjiep mengatakan bahwa hal tersebut masih sebatas indikasi. Artinya, belum sepenuhnya terjadi kerugian negara. Apalagi korps Ashyaksa ini belum menanganinya langsung.

9 temuan rekomendasi bpk-ri di Kabupaten Donggala berupa perjalanan dinas, pengadaan barang dan lainnya.

Apa tanggapan Kejaksaan Tinggi Sulteng? Kajati Agus Salim mengungkapkan, pihaknya memiliki Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.

Kajati Sulteng Agus Salim (kiri) saat memimpin rapat konsultasi dengan anggota DPD-RI di Palu, Kamis 27 Januari 2023.
Kajati Sulteng Agus Salim (kiri) saat memimpin rapat konsultasi dengan anggota DPD-RI di Palu, Kamis 27 Januari 2023.
“Nanti Datun mendampingi pemda, supaya apa yang menjadi temuan BPK bisa dikembalikan. Tidak semua harus diproses hukum,” ujar Kajati Agus Salim.

Orang nomor satu Kejati Sulteng ini juga meminta BPK agar bisa mengirim 9 poin temuan mereka. Apa saja itu, sehingga bisa segera disikapi kejaksaan.

Baca Juga: Anggota DPD-RI Habib Shaleh Meninggal Dunia, ART: Panutan Saya, Beliau Titipkan Alkhairaat

Selain Adjiep Padindang, rapat konsultasi hari itu juga dihadiri tim Badan Akuntabilitas Publik DPD RI lainnya.

Halaman:

Editor: Icam Djuhri

Tags

Terkini

X