Walhi Sulteng Sebut Perppu Ciptaker Membuka Ruang Pemodal, Bisa Datangkan Malapetaka!

photo author
- Rabu, 11 Januari 2023 | 17:32 WIB
Aulia Hakim Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah (Sulteng). (Ist)
Aulia Hakim Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah (Sulteng). (Ist)

METRO SULTENG - Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 pada 30 Desember lalu.

Namun, langkah ini malah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Salah satunya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Luapan Air dan Lumpur di Jalan Trans Sulawesi Jalur Salonsa Jaya Diduga Dampak Pertambangan PT Alaska

Walhi Sulteng menilai bahwa keputusan ini telah melanggar konstitusi karena secara jelas Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan Inkonstitusional bersyarat pada 25 November 2022 melalui putusan No.91/PUU-XVII/2020.

Dalam putusannya, MK memerintahkan pembentukan UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. 

Baca Juga: Penggemar Peugeot! Ada Motor Keluaran Baru 2023 XP400 Yang Multi Fungsi Tangguh Dibawah Berpetualang

Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Ciptaker dinyatakan Inkonstitusional secara permanen.

"Dengan demikian pemerintah saat ini secara sengaja telah melanggar konstitusi juga tidak menghargai dan menjalankan mandat mahkamah konstitusi," ujar Aulia Hakim Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng, Rabu, (11/1/2023).

Baca Juga: Ratusan Warga Serbu Rumah Dua Pelaku Pembunuhan Bocah di Makassar

Tak hanya itu, Walhi Sulteng juga menilai penerbitan Perppu tersebut merupakan kediktatorian rezim dan kebrutalan pemodal. Untuk kehancuran lingkungan serta kemiskinan ekstrim di Sulteng.

"Hal tersebut bisa kita lihat dari pasal-pasal yang tercantum dalam Perppu ini lebih banyak mementingkan kepentingan pemodal, juga Perppu ini sangat politis," kata Aulia Hakim.

Baca Juga: Samsat Tolitoli Menjadi Daerah di Sulteng Yang Lampaui Target Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022

Misalnya, dalam Pasal 47A huruf K disebutkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut diberikan untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi, usaha pertambangan mineral dan batubara dan juga diperbolehkan untuk melakukan dumping.

Tentu saja hal ini, kata Aulia Hakim sangat memberi ruang bagi pemodal untuk menambang di laut, hingga memberikan karpet merah bagi pelaku bisnis tambang nikel, seperti di Kabupaten Morowali untuk mengajukan pembuangan limbah tailing yang disebut juga proyek Deep Sea Tailing Placement (DTSP) di laut Morowali.

Baca Juga: Tiga Kota di Indonesia yang Diprediksi Akan Tenggelam, Apakah Kotamu Masuk Didalamnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofyan L

Tags

Rekomendasi

Terkini

X