Walhi Sulteng Sebut Perppu Ciptaker Membuka Ruang Pemodal, Bisa Datangkan Malapetaka!

photo author
- Rabu, 11 Januari 2023 | 17:32 WIB
Aulia Hakim Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah (Sulteng). (Ist)
Aulia Hakim Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah (Sulteng). (Ist)

"Dalam rencananya pemerintah mengizinkan sejumlah perusahaan-perusahaan tambang untuk membuang limbah tailing di laut Morowali, antara lain, PT QMB Energy Material, PT Sulawesi Cahaya Mineral, dan PT Huayue Nickel Combalt," bebernya.

Dengan begitu, menurutnya ini akan menimbulkan resiko yang buruk dan menjadi ancaman serius bagi biota laut, tak terkecuali seperti ikan hasil tangkapan nelayan, juga akan menimpa para konsumen pangan laut diseluruh Morowali.

Baca Juga: Kinerja ATR/BPN Belum Sebaik Fasilitasnya

Selanjutnya, Walhi Sulteng menilai penerbitan Perppu ini memperlihatkan ke seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di Sulteng bahwa rezim Jokowi telah membajak konstitusi melalui legislasi yang terus ia keluarkan.

"Seperti yang sebelum-sebelumnya yaitu Revisi UU KPK yang melemah, Revisi UU Mahkamah Konstitusi, Revisi UU Minerba, UU Cipta Kerja (Omnimbus Law), UU IKN, Revisi UU pembentukan peraturan perundang-undangan, UU KUHP," jelasnya.

Baca Juga: Sikapi Konflik Agraria, Menteri ATR/BPN Turunkan Tim Terpadu ke Sulteng

Sehingga, legislasi tersebut dapat mengamankan modal dan juga kepentingan politik kekuasaan yang terus berjalan dengan dasar keberpihakan pada elit dan modal. 

Sementara, kata Aulia Hakim, Perppu Ciptaker juga akan memudahkan rezim saat ini untuk menjadikannya sebagai alat politik.

Baca Juga: Hotman Paris Tangani Kasus Menantu Selingkuh Dengan Ibu Mertua, Norma Risma Ungkap Alasannya

"Mengigat tahun 2024 adalah tahun politik, maka sumber daya alam menjadi jaminan, guna memuluskan proyek-proyek yang merusak lingkungan, merampas wilayah kelola rakyat dan melanggar Hak Asasi Manusia," pungkasnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofyan L

Tags

Rekomendasi

Terkini

X