METRO Sulteng-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, menerbitkanan Legal Openion (LO) atau pendapat hukum terkait program pengadaan alat Tehnologi Tepat Guna (TTG) yang merupakan program pemerintah Kabupaten Donggala, setelah munculnya kasus dugaan korupsi yang menguras dana desa itu.
Hal itu dibuktikan dengan keluarnya surat yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH,MH nomor : B-1542/P.2/G/GS/09/2021 pada 30 September 2021 tentang pendapat hukum atau legal opinion (LO).
Baca Juga: Kasus Korupsi Website Desa, Mardiana Serahkan Bukti Transfer Aliran Dana Ke Penyidik Polres Donggala
Dalam suraat itu jaksa sebagai pengacara negara pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyampaikan pendapat hukum terkait pengadaan alat pengadaan TTG berkaitan dengan surat bupati Donggala nomor : 180/0405/ bagian umum tanggal 27 Agustus 2021 lalu.
Sementara kasus dugaan korupsi TTG bergulir sejak tahun 2019 sampai 2020. Kasus ini pun pernah di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulteng pada tahun 2020 silam sebelum adanya penerbitan LO.
Seperti diberitakan sebelumnya penerbitan LO ini dibayar seharga Rp 300 juta melalui CV. Mardiana Mandiri Pratama (MMP) menggunakan aliran dana TTG.
Hal itu terungkap dalam rekaman antara Mardiana dengan ND seorang ASN yang diduga mengantar uang kepada FD oknum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Dalam percakapan itu Mardiana menanyakakan kepada ND terkait pengambilan Legal Openion (atau pendapat hukum dirumah FD sekaligus membawa uang.
Berikut percakapan antara Mardiana da ND yang diungkap Mardiana.
"Halo, posisi dimana pak?" Tanya Mardiana
"Salam di Donggala?" jawab ND.
"Aduh....jam berapa ke Palu pak? Soalnya sudah beberapa hari ini tidak dibalas smsku sama siapa namanya itu jaksa? Eh pak FD Karna Denin saya mau ambil itu LO sudah." Jelas m
Mardiana kepada ND.
Baca Juga: Inspektorat Donggala Dinilai Tidak Profesional Melakukan Riksus Kepada Kades Terkait Kasus TTG
ND kemudian menanyakan kepada Mardiana terkait kesiapan dana yang harus disetorkan kepada FD sesuai dengan permintaan oknum Kejati Sulteng itu.