METRO SULTENG - Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama (MMP) kembali diperiksa oleh penyidik Tipikor Polres Donggala, Sulawesi Tengah, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat website desa.
Mardiana diperiksa selama 11 jam di Polsek Palu Selatan, Kota Palu, sebagai saksi. Menurut Mardiana, penyidik terus menggali informasi terkait pengadaan alat website desa.
Baca Juga: Inspektorat Donggala Dinilai Tidak Profesional Melakukan Riksus Kepada Kades Terkait Kasus TTG
“Mungkin cari informasi. Saya jawab apa yang saya tahu. Yang penting saya sudah jujur dan bukti berupa transfer saya sudah kasi, mudah-mudahan mereka tidak buta hati, buta mata,” ucapnya.
Informasi yang diperoleh bukti yang diserahkan Mardiana ke penyidik adalah transfer ke Asisten III DB Lubis, Hikmah Camat Banawa Selatan, dan mantan Kasat Reskrim Donggala Iptu Ismail.
Selain itu, penyidik terus mendalami bukti aliran dana proyek pengadaan alat website yang selama ini beredar di media.
Mardiana mengaku, proyek pengadaan alat website desa bukan hanya di Kecamatan Rio Pakava saja. Akan tetapi hampir sebagian besar desa di Kabupaten Donggala melaksanakan program tersebut.
"Bukan cuma di Rio Pakava, kecamatan lain juga ada seperti di wilayah Sindue sampai wilayah Sojol," akui Mardiana.
Baca Juga: Polres Donggala Akan Periksa Mardiana Terkait Kasus Dugaan Korupsi Website Desa
Dalam pemeriksaan itu, Mardiana didampingi oleh pengacaranya Josuha dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng.
"Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Mardiana. Sebelumnya dia pernah diperiksa pada senin 7 November 2022 lalu," kata Josuha. (Ahmad Muhsin /Metro Sulteng)