Pemdes Malino Bayar Proyek TTG Pakai Dana BLT, Desa Siweli Terbesar di Kecamatan Balaesang

photo author
- Rabu, 5 Oktober 2022 | 09:37 WIB
Foto Ilustrasi dugaan koruspi aliran dana proyek TTG dan Website Donggala
Foto Ilustrasi dugaan koruspi aliran dana proyek TTG dan Website Donggala

METRO SULTENG - Pemerintah Desa Malino, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulteng, melakukan pembayaran proyek pengadaan alat Tehknologi Tepat Guna (TTG) menggunakan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sementara Desa Siweli masuk urutan pertama di Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala.

Proyek pengadaan alat TTG dan Website Desa, yang saat ini ditangani Polda Sulteng, terus mencuat. Seperti yang terjadi di Desa Malino.

Dana yang seharusnya diperuntukkan pembayaran BLT pada tahap II 2020, justru dialihkan Kades Malino Irfan Abdul Wahid untuk pembayaran proyek TTG.

"Program TTG memang diusulkan Pak Kades dalam pembahasan. Namun tidak masuk dalam perencanaan desa," jelas Rahman, mantan anggota BPD Malino.

Baca Juga: Polda Sulteng Akan Periksa Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama  Terkait Kasus Dugaan Korupsi TTG

Menurut Rahman, penolakan program TTG itu karena tidak masuk dalam usulan dan skala prioritas masyarakat desa.

Sementara masih banyak hal sekala prioritas, tidak dapat dilaksanakan karena berdasarkan kemampuan keuangan desa apalagi dalam kondisi Covid 19.

Namun secara diam-diam, Kades Malino melakukan pembayaran panjar TTG sebesar Rp 30 juta menggunakan dana BLT. Padahal program tersebut tidak masuk dalam APBDesa murni.

"Kades tetap ngotot untuk laksanakan program TTG, bahkan oprator Seskudes menyampaikan  jika tidak dilaksanakan, maka anggaran ADD dan DD Desa Malino tidak akan dicairkan," beber Rahman.

Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI di Kecamatan Balaesang, hanya 1 desa dari 13 desa yang tidak menganggarkan program tersebut, yakni Desa Tambu.

Sementara itu, 12 desa yang menganggarkan TTG, Desa Siweli paling besar menganggarkan yakni Rp 55 juta lebih. Total pengadaan alat tersebut di Kecamatan Balaesang cuku besar, yakni Rp 607.408.263.

Baca Juga: Puluhan Kades Terancam Jadi Korban Kasus TTG dan Website Desa Pemda Donggala, Kades: Baku Buka Jo!

Menurut BPK, pengadaan alat TTG bertentangan dengan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang/jasa di desa.

Apalagi, pengadaan untuk alat-alat rumah tangga itu tidak masuk program prioritas dalam musyawarah desa, dan pengadaannya tidak diumumkan kepada masyarakat.

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI, kasus TTG ini  merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,1 miliar. Namun hingga kini tidak jelas penanganan kasus tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X