METRO SULTENG-Polres Tojo Una Una (Touna) berhasil meringkus para pelaku pecurian baterai tower milik Telkomsel senilai ratusan juta, Rabu, (21/09/2022).
Para pelaku masing-masing berinisial Lk AR (29),dan Lk HD (22). Sedangkan 2 orang rekanya bernama Lk nasution dan Lk Hendra melarikan diri. Selain itu, petugas juga turut mengamankan 12 barang bukti baterei tower milik PT Telkomsel.
Baca Juga: Kapolri Beberkan Alasan Putri Candrawathi Tidak Ditahan: Pertimbangan Subjektif
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Waka polres touna Kompol I Made Dharma, didampingi Kanit Pidum Satreskrim, Aiptu Muhamad Yusuf AR dan menghadirkan dua tersangka.
Waka Polres Touna, Kompol I Made Dharma mengatakan kedua pelaku berinisial AR (29) warga jalan Pulau Una-Una, Kelurahan Uentanaga atas, Kecamatan Ratolindo dan HD (22) warga desa labuan, kecamatan ratolindo.
Baca Juga: Video Viral Ketua RT Dorong Mobil Polisi Ternyata Bukan Polisi, Cek Faktanya!
Kedua pelaku ditangkap oleh Team Tekab Tinombala Polres Touna di bengkel milik pelaku di Jalan Pulau Una-Una, Kelurahan Uentanaga atas, Kecamatan Ratolindo, Kamis 15 September 2022 sekitar pukul 13.00 Wita. Sedangkan 2 orang rekanya bernama Lk Nasution dan Lk Hendra melarikan diri.
Wakapolres menjelaskan pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar tower lalu menggunting kawat berduri pengaman pagar tower Telkomsel dengan menggunakan tang potong, kemudian merusak gembok pagar tower Milik PT. telkomsel dengan menggunakan Blander (gas Api).
Baca Juga: Klaim Sekelompok Masyarakat Atas Lahan PT ANA, BPN Dorong Pemda Maksimalkan Mediasi
Selain itu, Ia mengungkapkan bahwa pelaku telah menjual baterai hasil tindak pidana pencurian tersebut kepada pengepul besi tua dengan harga Rp. 9.000/kilo dengan total 436 kilogram seharga Rp. 3.924.000 (Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah).
Adapun, kata Wakapolres barang bukti berupa 1 buah tang potong, 1 buah tang ujung, 1 buah kunci 12, 1 buah kunci 14, 1 buah obeng bunga, 1 buah obeng plat, 1 buah blander gas Api dan 12 Buah Baterei Tower Milik PT. Telkomsel.
Baca Juga: Intip Perbedaan Daihatsu Terios dan Toyota Rush, Biar Tidak Salah Pilih!
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun .
" Saat ini penanganan perkara yang dilakukan, tersangka telah dilakukan proses penyidikan dan 2 orang terduga pelaku yang melarikan diri pada saat penangkapan yaitu tersangka, N dan A telah di tetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tutupnya.